Bandel, Bangunan Liar Ditertibkan

Bandel, Bangunan Liar Ditertibkan

Penertiban bangunan liar di Jl Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Selasa (26/7). foto: istimewa--

SUMEKS.CO, PALEMBANG -  Puluhan bangunan liar yang ada di Jl Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa (26/7) dirobohkan dengan alat berat karena sudah berdiri secara permanen (kokoh).

Kasat Pol-PP Pemerintah Kota Palembang Edwin Effendi mengatakan bahwa penertiban ini sudah sesuai dengan SOP. "Kita melakukan penertiban di lahan milik Pemerintah Kota yang akan dibangun perkantoran seperti kantor Camat Jakabaring, Damkar, hingga kantor Polsek," kata Edwin Effendi di sela-sela penertiban. 

Dia menerangkan bahwa sebelum melakukan penertiban dengan bantuan alat berat, masyarakat sudah diberikan teguran, sosialisasi hingga sosialisasi lainnya. Tapi hal itu tidak dihiraukan oleh pemilik bangunan.

"Sehingga kita hari ini melakukan penertiban terhadap 11 rumah permanen yang berdiri di atas tanah Pemerintah Kota yang direncanakan secepatnya akan dibangun perkantoran," ujarnya.

Dalam penertiban ini pihaknya turut melibatkan pihak kepolisian, RT, Lurah, Camat, dan lainnya. "Kami akan menyelesaikan hari ini juga, penertiban ini tidak akan terjadi bila mereka mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ungkapnya. 

Sementara itu, Camat Jakabaring Rachmat Maulana menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi tapi tidak dihiraukan oleh pemilik bangunan, sehingga dilakukan penertiban.

"Ini sebenarnya tanah milik Pemerintah Provinsi, tapi dihibahkan ke Pemerintah Kota untuk pembangunan perkantoran seperti Kantor Camat, Kantor Polsek Jakabaring dan lainnya," tuturnya. (dey)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: