Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dilantik Jadi Anggota Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sums

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dilantik Jadi Anggota Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sums

--

SUMEKS.CO, BALI - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang  Senin (25/7) resmi dilantik sebagai anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumsel oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Prof. Yasonna H. Laoly. di Ballroom The Westin Resort Nusa Dua, Bali. 

Menkumham Yasonna H. Laoly dalam sambutannnya minta kepada jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ,Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan terhadap notaris.

Berdasarkan laporan yang diterima, masih banyak permasalahan terkait pelaksanaan tugas jabatan notaris, seperti tidak melakukan pembacaan minuta akta di depan penghadap, akta yang dibuat mengakibatkan saham kepemilikan berubah atau hilang atau menyebabkan dualisme kepengurusan. 

BACA JUGA:Kapolda Toni Pimpin Upacara Pembukaan Pembentukan Bintara 2022 di SPN Betung

Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris tersebut menimbulkan akibat hukum yang berujung pada adanya gugatan terhadap Kemenkumham baik melalui pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara serta adanya  pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

“Berdasarkan hal tersebut, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan jabatannya,"  harap Yasonna 

Menurut Menkumham Yasonna tanggung jawab notaris dalam melaksanakan profesinya, bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat. Sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan due diligence. 

"Notaris berkewajiban memastikan kebenaran muatan dokumen atau keterangan dari penghadap yang kemudian dituangkan ke dalam akta," kata dia.

BACA JUGA:HD Optimis Mampu Angkat Potensi Alam Semende

MPN dan MKN merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai amanat undang-undang. MPN memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris, sedangkan MKN memiliki kewenangan dalam memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan copy minuta akta dan pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan,  penuntutan, dan proses peradilan  

Terkait upaya Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, kata Yasonna, saat ini kita sedang menjalani Mutual Evaluation Review (MER). Salah satu materi evaluasi adalah  pengawasan terhadap beberapa profesi yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). 

Notaris  termasuk salah satu   pelapor terhadap dugaan terjadinya transaksi keuangan yang mencurigakan pada aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML). 

BACA JUGA:Masyarakat Muara Enim Akan PTUN Surat Mendagri

Untuk itu , kewajiban notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa melalui pengisian form Customer Due Diligence (CDD) dimana pengawasan terhadap kepatuhan notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa tersebut menjadi tanggung jawab Kemenkumham. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: