Mengaku Pengusaha Batu Bara, Pria Pengangguran di Lahat Cabuli Bocah SMP Berkali-kali

Mengaku Pengusaha Batu Bara, Pria Pengangguran di Lahat Cabuli Bocah SMP Berkali-kali

Tersangka WR saat diamankan di Polres Lahat. Foto : istimewa--

SUMEKS.CO, LAHAT - Seorang pria pengangguran yang mengaku sebagai pengusaha batu bara di Lahat mencabuli seorang bocah SMP berusia 14 tahun.

Tersangka WR (46), warga Desa Padang Lengkuas, Lahat ini mengiming-imingi korban dan keluarganya akan dibelikan mobil dan rumah.

Namun, pria yang berstatus sebagai duda ini diringkus Polres Lahat setelah pihak keluarga melaporkan kasus tersebut.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan disampaikan Kanit PPA Ipda Agus Santoso menjelaskan, tersangka ditangkap berawal dari laporan pencabulan keluarga korban pada 9 Mei 2022 lalu.

BACA JUGA:Bapak Cabuli Anak Kandung

"Tersangka telah kita tangkap dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Ipda Agus Santoso, saat dikonfirmasi Senin (25/7).

Aksi pencabulan ini berawal saat tersangka mendekati korban dan keluarganya. Kepada korban tersangka mengiming-imingi bakal membelikan rumah dan mobil. Selain itu tersangka juga mengaku banyak memiliki usaha dan kebun.

"Korban dijanjikan dinikahi serta dibelikan mobil dan rumah. Ngakunya sebagai pengusaha batu bara dan punya kebun sawit yang luas," ungkapnya lagi.

Dengan bualannya itu, tersangka berhasil mencabuli korban sebanyak empat kali. Keluarga korban kemudian curiga lantaran tersangka sering pergi dengan korban. Apalagi mengaku punya usaha dan kebun.

BACA JUGA:Kakek Umur 70 Tahun Cabuli Tiga Bocah, Dibawa ke Gubuk, Kemudian..

Saat keluarga menanyakan kepada korban, ternyata tersangka telah melakukan pencabulan. Pihak keluarga lalu mencari tahu siapa tersangka sebenarnya.

Setelah diselidiki pihak keluarga ternyata tersangka seorang pengangguran dan hanya bekerja serabutan. Mengetahui telah ditipu dan korban telah dicabuli kasus ini kemudian dilaporkan," ungkap Ipda Agus.

Sementara, dari pengakuan tersangka melalukan aksi pencabulan tersebut lantaran sudah dua tahun hidup menduda.

"Alasannya karena menduda. Sedangkan modusnya mengiming-imingi korban akan dibelikan rumah dan mobil," tukasnya.

BACA JUGA:Pria Paruh Baya Cabuli Pelajar SD, Korban Dihadiahi Uang Rp 6 Ribu

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(gti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: