Surat Mendagri Dinilai Tidak Relevan, Secara Hukum Dewan Muara Enim Tidak Bisa Lakukan Pemilihan
--
Kelima, pembatasan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan tersebut semakin singkat dan tidak efektif lagi menjelang pilkada serentak tahun 2024. Menurut Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023.
Pada ayat (9) juga disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang berakhir masa jabatannya tahun 2023, diangkat Penjabat Bupati sampai dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati melalui pilkada serentak secara nasional pada tahun 2024. Tidak terkecuali Kabupaten Muara Enim akan dijabat oleh Penjabat Bupati sampai dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati melalui pilkada serentak secara nasional pada tahun 2024.
Beberapa alasan di atas, kata dia, menjadi dasar bahwa surat Menteri Dalam Negeri tersebut perlu ditinjau kembali. Secara hukum sudah tidak bisa dilakukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim oleh DPRD Kabupaten. “Secara hukum dewan tidak bisa lakukan pemilihan. Apalagi hanya untuk memilih wakil bupati Muara Enim saja,” tegas Firmansyah.
Kendati-pun, undang-undang memberikan peluang dilakukan pengisian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim karena terjadi kekosongan secara bersamaan pasca putusan kasasi tersebut melalui forum DPRD Kabupaten Muara Enim. Namun karena sisa masa jabaran kurang dari 18 bulan tidak bisa lagi dilaksanakan karena bertentangan dengan Pasal 174 ayat (7) UU Pilkada Jo Pasal 23 huruf (d) PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Selain pertimbangan regulasi di atas, dari sisi asas kemanfaatan, anggaran, dan waktu, apabila pemilihan tersebut dilanjutkan tidak akan banyak manfaatnya bagi penyelenggaraan pemerintah daerah. Prosesnya akan memakan waktu sehingga berpotensi pemborosan anggaran atau APBD.
“Belum lagi jika ada gugatan ke Pengadilan akan menambah panjang proses, yang pada akhirnya mengakibatkan tertundanya penetapan pasangan calon terpilih. Lagi pula, sulit dipercaya pemilihan akan berlangsung bersih dan apabila pasangan calon terlibat politik uang, tentu akan menambah persoalan baru dan bukan tidak mungkin kasus korupsi yang terjadi saat ini di Kabupaten Muara Enim terulang lagi,” tegasnya.
Dalam kondisi saat ini Firmansyah menjelaskan mau-mau tidak mau, suka tidak suka, Kabupaten Muara Enim akan dipimpin oleh Penjabat Bupati sampai terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif melalui pilkada serentak tahun 2024. “Kita berharap kepada DPRD Kabupaten Muara Enim untuk fokus saja pada tugas dan fungsi pengawasannya terhadap kinerja Penjabat Bupati selama memimpin dan menjalankan roda pemerintahan demi kemajuan kabupaten Muara Enim,” imbuhnya.(ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: