Roy Riyadi: Korupsi Musuh Bangsa dan Buat Rugi Masyarakat
--
SUMEKS.CO, PRABUMULIH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih sejak beberapa hari terakhir melaksanakan serangkaian kegiatan Hari Bhakti Adyaksa (HBA).
"Hari ini kita melaksanakan kegiatan upacara yang diikuti segenap seluruh pegawai di Kejaksaan Negeri," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riyadi SH MH dibincangi disela-sela acara di halaman kantor Kejari Prabumulih, Jumat (22/7).
Adapun rangkaian kegiatan yang sudah dilaksankan, seperti Bhakti Sosial yang dilaksanakan pada 14 Juli lalu, Pekan Olahraga bersama di Kejaksaan Tinggi, kegiatan lomba yang diikuti keluarga besar Kejaksaan Negeri Prabumulih, donor darah, pemusnahan barang-bukti, seminar, berkunjung ke makam pahlawan, upacara, hingga Anjangsana ke Panti Asuhan.
"Di momen ini, harapan kita Kejaksaan makin profesional, makin disukai masyarakat dan makin dicintai masyarakat dalam melaksanakan penegakan hukum," terangnya.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Tetapkan Dua Tersangka Baru Mark Up Pengadaan Pakaian Olahraga
Disinggung apa ada target pengungkapan kasus korupsi? Roy mengaku terkait hal itu pihaknya tidak bicara soal angka.
"Kejaksaan hadir bagaimana supaya memberikan rasa keadilan di masyarakat bahwasanya korupsi musuh bangsa dan membuat rugi masyarakat," ujarnya mengaku insyaallah dengan kehadiran Kejaksaan Negeri Prabumulih setidaknya bisa memberantas korupsi yang ada.
Diketahui, semasa kepemimpinan Roy Riyadi, sudah banyak kasus korupsi yang diungkap oleh opria yang pernah bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum di KPK dan juga pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Palembang itu.
Terbilang cukup cepat, beberapa tersangka pun sudah diputus oleh Pengadilan. Tak ayal, Kantor Kejaksaan yang dulunya adem ayem, saat ini banyak yang menyebut kantor kejaksaan merupakan tempat yang angker dan menyeramkan.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Prabumulih Bagi-bagi Sembako
Baru-baru ini, tepatnya pada Selasa 19 Juli 2022 Kejari Prabumulih menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi paket pekerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan lanjut usia pada Dinas Kesehatan kota Prabumulih tahun anggaran 2021. Adapun dua tersangkanya yakni BK selaku PPK (Penjabat Pembuat Komitmen) dan DMS selaku pihak swasta.
Kejari Prabumulih juga menetapkan dua tersangka kasus Suap Pemilu di Kota Prabumulih. Tersangkanya, AS alias Andre Suwantana yang merupakan mantan anggota komisioner KPU Prabumulih dan pada Rabu, 18 Mei 2022 kembali ditetapkan tersangka terhadap DR EF TY yang merupakan calon anggota DPR RI Dapil 2 Sumsel tahun 2019 selaku pemberi suap kepada mantan anggota KPU Prabumulih AS.
Tak sampai di situ, sebelum kasus suap Pemilu, Kejari Prabumulih juga menetapkan tersangka terhadap Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Prabumulih, dr Happy Tedjo atas kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Jumat, 8 April 2022 dengan kerugian negara capai ratusan juta.
Sebelumnya, terlebih dahulu ditetapkan terhadap PPTK (Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan) kasus korupsi BOK yakni Nirmala pada bulan Oktober 2021 tahun lalu.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Selidiki Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot
Saat ini, Kejaksaan Negeri masih melakukan pengembangan beberapa kasus yang masuk dan juga mengendus dugaan kasus korupsi di sejumlah instansi atau lembaga di kota Prabumulih. (chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: