Diringkus Tim Singa Ogan, Pencuri Kabel Sutet tak Berkutik

Diringkus Tim Singa Ogan, Pencuri Kabel Sutet tak Berkutik

Para pelaku pencuri kabel Sutet yang berhasil diamankan tim Resmob Singa Ogan. Foto : ist--

SUMEKS.CO, OKU - Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU mengamankan tiga pelaku kabel Sutet Konduktor ACSR milik PT. Medan Smart Jaya. Selasa (19/7/2022).

Ketiga pelaku yakni Indra (22), warga Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU Sahrobi (31) warga Desa Lubuk Batang, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, serta Rizon Ariki (32) warga Lubuk Batang Baru.  

Pencurian kabel Sutet Konduktor ACSR milik PT. Medan Smart Jaya terjadi pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan Ishak Aqini (29), yang merupakan karyawan PT Medan Smart Jaya kepada Polsek Lubuk Batang.

BACA JUGA:Video Siswi SMP Diduga Korban Bullying Viral, Kadisdikbud Sebut Hanya Konten Semata

Dari keterangan pelapor, kala itu dirinya tengah mengontrol kabel Sutet di wilayah Desa Kurup. Namun setibanya di lokasi kabel Sutet tersebut sudah tidak ada. 

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafarudin mengungkapkan, dari keterangan pelapor, unit Pidum Polres OKU melakukan penyelidikan mengenai siapa pelaku pencurian kabel itu.

"Dan pada Selasa (19/7) tim Resmob Singa Ogan dibawah pimpinan Ipda Bustami mendapat petunjuk dan langsung melakukan penangkapan pada selasa malam," ungkapnya, Kamis (21/7/2022).

BACA JUGA: Tangani 64 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Dijelaskan AKP Syafarudin, awalnya tim Resmob menangkap Rizon Ariki. Dari penangkapan itu tim Resmob Singa Ogan lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya.

"Dari nyanyian Arizon, kita mendapat petunjuk mengenai keberadaan pelaku lain yakni Indra dan Sahrobi. Keduanya kita amankan saat berada di rumahnya masing - masing," jelas kasi Humas.

BACA JUGA:Sebelum Dibunuh, Calon Kades Betung II Sempat Menerima Telepon Seseorang

Dari penangkapan ketiga tersangka, sambung AKP Syafrudin, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel Sutet Konduktor ACSR milik PT Medan Smart Jaya yang sudah di lipat dan di ikat. 

"Tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres OKU. atas kejadian ini PT.Medan Smart Jaya mengalami kerugian mencapai 2 milyar rupiah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: okes.co.id