Terus Genjot Vaksinasi Kedua dan Booster
--
SUMEKS.CO, MUARA ENIM - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru mengenai syarat perjalanan domestik sesuai Surat Edaran (SE) No 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, Pemkab Muara Enim melalui Dinas Kesehatan Muara Enim secara bertahap terus menggenjot vaksinasi 2 dan booster. Pasalnya, aturan tersebut telah diberlakukan sejak tanggal 17 Juli 2022.
“Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di dalam negeri, pelajari dahulu aturan tersebut sehingga tidak menjadi hambatan atau permasalahan ketika dalam perjalanan,” kata Kadinkes Muara Enim dr Eni Zatila, Selasa (19/7).
Menurut Eni, terkait pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan keluar kota harus booster, tentu Pemkab Muara Enim sangat mendukung hal tersebut dalam upaya pemerintah untuk tetap mewaspadai penularan Covid-19.
Walaupun saat ini belum ditemukan lagi kasus aktif di Kabupaten Muara Enim, kita semua tentunya mendukung dan mencegah kembali terjadinya peningkatan kasus termasuk mempersyaratkan vaksinasi booster covid 19 untuk perjalanan keluar kota.
BACA JUGA:Booster Syarat Perjalanan dan Masuk Mal, Vaksinasi Meningkat
Sebab booster dijadikan syarat perjalanan ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk pengetatan protokol kesehatan (prokes) di tengah peningkatan laju kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.
Walaupun sempat terjadi kondisi penurunan kasus yang memang sudah dibawah standar WHO beberapa waktu yang lalu, lanjut Eni, akan tetapi akhir Juni 2022 ada penambahan kasus harian yang mencapai sekitar 2.200 kasus di Indonesia. Melihat data tersebut, maka Pemerintah melakukan kembali upaya pengetatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang sebelumnya sudah menurun.
“Jadi kasus ini masih fluktuatif, dan saat ini status pandemi belum dicabut. Virus covid -19 masih ada dan masih perlu mewaspadai kelompok yang rentan, dan masih mengupayakan peningkatan cakupan vaksin booster Covid-19 untuk meningkat perlindungan (imunitas tubuh) terhadap infeksi Covid-19,” pungkasnya.
BACA JUGA:Polisi Sebut Autopsi Jenazah Brigadir J Telah Rampung, Hasilnya?
Untuk itu, sambung Eni, Dinkes Kabupaten Muara Enim terus bergerak secara bertahap untuk meningkatkan cakupan vaksinasi khususnya dosis kedua dan booster melalui Puskesmas dan juga bekerja sama dengan pihak lain sehingga kedepan seluruh warga Muara Enim yang memenuhi syarat vaksin Covid-19 sudah seluruhnya di vaksin.
Untuk vaksin dosis 1 sudah mencapai target 82,47 persen, namun untuk dosis 2 baru tercapai 67,74 persen dan booster 13,55 persen. Untuk yang belum mencapai target, saat ini pihaknya sedang kembali menggerakkan upaya vaksinasi sampai ke tingkat puskesmas dan pihak ketiga.(ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: