Pusri Jamin Distribusi Pupuk
Pupuk Pusri. foto: istimewa--
SUMEKS.CO, PALEMBANG – Sebagai perusahaan yang bergerak di industri pupuk dan petrokimia, PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) bertanggung jawab untuk memproduksi, menyediakan dan menyalurkan pupuk, dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Pusri senantiasa memastikan stok pupuk bersubsidi cukup dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Disampaikan Direktur Utama Pusri, Tri Wahyudi Saleh bahwa hingga 18 Juli 2022 stok pupuk Urea bersubsidi di semua wilayah tanggung jawab Pusri sebesar 89.239,07 ton dan sebesar 19.725,50 ton untuk NPK bersubsidi.
“Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan salah satu wilayah tanggung jawab Pusri dalam penyaluran pupuk bersubsidi, stok yang tersedia di Lini III yaitu sebesar 9.764,65 ton untuk Urea dan 7.988,85 ton untuk NPK. Kami berharap stok yang tersedia tersebut dapat memenuhi kebutuhan petani di Sumsel,” kata Tri Wahyudi.
Dengan stok yang tersedia tersebut, diharapkan tidak ada lagi keluhan petani terkait kelangkaan pupuk. Karena Pusri selaku produsen pupuk, menyediakan pupuk sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan pemerintah dan berdasarkan hasil evaluasi terhadap usulan kebutuhan pupuk dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang diajukan petani.
Sementara untuk realisasinya terhitung dari Bulan Januari s.d Tanggal 18 Juli yaitu 76.758 ton untuk Urea bersubsidi atau sebesar 98 persen dan 60.407 ton untuk NPK bersubsidi atau sebesar 133 persen dari alokasi kumulatif bulan Januari sampai bulan Juli yang telah ditetapkan pemerintah untuk Provinsi Sumsel.
Terkait harga pupuk, Tri Wahyudi menyatakan bahwa di Tahun 2022, harga pupuk subsidi normal tidak ada kenaikan. Dengan harga yaitu Rp2.250 per kilogram untuk Urea dan Rp2.300 per kilogram untuk NPK. Hal ini berdasarkan Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Sementara Kementerian Pertanian tidak memasukkan kelapa sawit dalam komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi. Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat fokus memberikan pupuk subsidi pada komoditas lain yang produktivitasnya perlu ditingkatkan.
“Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan juga telah menetapkan sejumlah ketentuan. Diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektare, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani,” terang Tri Wahyudi.
Serta dalam rangka mencapai 6 Tepat yaitu Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu dan Tepat Mutu,dalam pendistribusian pupuk bersubsidi Pusri berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan di seluruh wilayah kerja Pusri. (ril/dom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: