Fajar Yahya Dilantik PAW 2019-2024 Anggota DPRD OKI
Pelantikan dan pengambilan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten OKI sisa masa jabatan 2019-2024, di ruang rapat paripurna DPRD OKI, Selasa (19/7). -Niskiah-
SUMEKS.CO, KAYUAGUNG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Abdiyanto SH, resmi melantik dan mengambil sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten OKI sisa masa jabatan 2019-2024, Fajar Yahya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pelantikan dan pengucapan sumpah tersebut, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten OKI, Selasa (19/7). Disaksikan sejumlah anggota DPRD Kabupaten OKI.
Dibacakan sekretaris DPRD Kabupaten OKI, Hilwen, pelantikan PAW ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan No: 441/KPTS/I/2022 tentang peresmian dan pemberentian anggota DPRD, yaitu Sodri meninggal dunia, masa jabatannya 2019-2022.
BACA JUGA:Yudha Pratomo Gantikan Harnojoyo
"Anggota DPRD OKI Sodri meninggal dunia pada Januari 2022 sehingga dilakukan PAW pada hari ini yakni Fajar Yahya. Kami berterima kasih atas jasanya selama menjabat sebagai anggota DPRD," ujarnya.
Sehingga, lanjutnya, dilaksanakan meresmikan pengangakatan pelantikan dan sumpah PAW sisa masa jabatan 2019-2024.
Dalam pelantikan itu, ketua DPRD berpesan dengan telah disumpah janji kepada Tuhan maka harus ditepati dengan segala konsekuensi-konsekuensi. Jalankan tugas sebaik-baiknya.(nis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: