60 Persen Aset Pemprov Belum Sertifikat
Kantor Gubernur Sumsel. foto: edy handoko sumeks.co--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Sebanyak 60 persen aset tanah milik Pemprov Sumsel belum memiliki sertifikat. Saat ini, dari ribuan aset tanah yang dimiliki, baru 40 persen yang sudah mempunyai sertifikat kepemilikan. Ditargetkan, 2024 mendatang aset tanah tersebut harus sudah tersertifikasi semua.
"Tercapai atau tidak target tersebut wallahualam. Tapi, yang jelas kita ingin ikuti sesuai amanat UU," kata Sekretaris Daerah, SA Supriono kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (18/7).
Dijelaskannya, tanah aset itu terdiri dari aset milik pemerintah asli, pelimpahan, hasil pembelian dan hibah. Hal tersebut agak sulit karena dengan nomenklatur yang berubah-ubah, banyak dokumen yang dipindahkan. Kendati demikian, Supriono menyebutkan semua lahan milik Pemprov sudah diidentifikasi dan secara bertahap telah di sertifikasi.
"Masih banyak sekali yang belum tersertifikat, masih ada 60 persen," ucapnya.
Untuk itu, dia meminta Kanwil (ATR/BPN) untuk pendataan ini diberikan kemudahan dan efisiensi untuk disertifikasi. Namun yang jelas lajutnya, aset tanah itu tidak akan hilang karena lahan persilnya masih dikuasai.
"Tidak akan hilang atau diambil orang katena semuanya termanfaatkan, ditunggu dan dikuasai," ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga meminta kepada ATR/BPN untuk bisa memberi kemudahan dalam pengurusan sertifikat ini, termasuk milik Pemkab/Pemkot di Sumsel. Supriono menambahkan, selain tanah aset milik pemerintah, masih banyak PR paska otonomi daerah dijalankan secara penuh. Terutama tanah eks proyek transmigrasi.
"Kita belum tahu, belum ada pendataan berapa ribu eks transmigrasi yang masih belum tersertifikasi hingga saat ini. PR kita cukup banyak, karena letaknya yang sporadis," tandasnya. (edy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: