DPRD OKU Gelar Paripurna Pembukaan LKPJ Bupati OKU TA 2021

DPRD OKU Gelar Paripurna Pembukaan LKPJ Bupati OKU TA 2021

--

SUMEKS.CO, BATURAJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rapat Paripurna V masa persidangan ke 2 tahun 2022 dalam rangka membahas Laporan Keterangan  Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati OKU Tahun Anggaran (TA) 2021. Senin malam (11/4/22).

Rapat Paripurna dengan agenda pembukaan pembahasan LKPJ Bupati OKU dan penyampaian LKPJ Bupati OKU TA 2021 dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha SH didampingi Wakil Ketua II, Yoni Risdianto SH dan dihadiri oleh Plh Bupati OKU, H Teddi Meilwansyah bersama sejumlah unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), dan dihadiri para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebagai pembukaan rapat Paripurna, Wakil Ketua I DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha mengucapkan. Pimpinan dan anggota DPRD OKU beserta Sekretariat mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa .

“Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam memberikan pelayanan kepada publik. Pemerintah daerah harus menerapkan prinsip efektif, efesien, jujur, berwibawa, transparan dan akuntabel. Untuk itu, kinerja pemerintah perlu diawasi oleh pemerintah pusat, DPRD dan masyarakat,” kata Yudi Purna Nugraha SH.

Dijelaskan Yudi Purna Nugraha, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 69 ayat (1), bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, LKPJ dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“LKPJ Bupati, secara filosofi merupakan bentuk kemitraan antara kepala daerah dan DPRD selaku unsur pemerintah daerah. LKPJ Bupati merupakan laporan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dalam 1 tahun anggaran yang disampaikan kepada DPRD sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah,” katanya.

Sebagai bentuk Seremonial pembukaan pembahasan LKPJ oleh DPRD OKU, Plh Bupati OKU, H Teddi Meilwansyah menyampaikan LKPJ dan ditandai dengan penyerahan dokumen LKPJ kepada pimpinan rapat Paripurna.

Rangkaian rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khsus (Pansus) dalam rangka membahas LKPJ Bupati OKU TA 2021. Dimana Pansus dibagi menjadi 3 Pansus sesuai dengan Komisi-Komisi yang ada pada Alat Kelengkapan DPRD OKU.(ril/ar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: