Sempat Kabur 1,5 Bulan, Oknum Ketua BPD Diamankan Polisi, Kasusnya?

Sempat Kabur 1,5 Bulan, Oknum Ketua BPD Diamankan Polisi, Kasusnya?

Rustam Laku Alam Alias Paku, akhirnya diamankan Polisi setelah sempat kabur selama 1,5 bulan. Foto : Harian Muba--

SUMEKS.CO, MUBA - Oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Sungai Napal, Rustam Laku Alam Alias Paku, akhirnya diamankan Polisi setelah sempat kabur selama 1,5 bulan. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko pada Kamis (14/7/2022) di Jalan Poros Desa Talang Buluh.      

Tersangka Paku merupakan tersangka pengeroyokan terhadap Katada (33), warga Dusun III, Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa, Muba yang merupakan karyawan PT  Pinago Utama TBK.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy melalui Kasi Humas AKP Susianto didampingi Kapolsek Batanghari Leko AKP Zanzibar Zulkarnain, SH menjelaskan aksi pengeroyokan itu terjadi pada tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 11.30 WIB lalu di kawasan perkebunan PT Pinago Utama TBk di Desa Sungai Napal.   

BACA JUGA:Kepergok, Warga Ini Tewas Dimassa

"Pelaku bersama tiga orang teman nya yang kini masih DPO mengeroyok korban hingga menyebabkan korban mengalami luka dan lebam pada bagian wajah. Untuk tersangka Paku ini merupakan seorang residivis kasus pencurian beberapa tahun lalu," ujar Susianto.       

Sebelum berhasil di tangkap, pihak Polsek Batanghari Leko sudah melakukan penggerebekan sebanyak dua kali di rumah keempat tersangka, namun belum membuahkan hasil.

"Kami juga sudah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga. barulah kemarin salah pelaku berhasil ditangkap, saat sedang keluar dari persembunyian nya," terangnya.       

BACA JUGA:Sempat Buron, Cakades Batu Pance Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Kini, pihaknya melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya. agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita juga mengharapkan kerjasama dengan pihak keluarga dan masyarakat serta perangkat desa agar tiga tersangka lainnya itu bisa menyerahkan," pintanya.     

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya tersangka Paku akan dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 dengan ancaman 5 tahun.     

BACA JUGA:Buron 5 Bulan, Suami yang Viral Aniaya Istri Ditangkap Tim Kelvin Marley  

Sementara itu, korban pengeroyokan Katada (33) menceritakan saat kejadian ia dari teman nya pulang dari divisi kebun dengan tujuan kantor perusahaan. saat menuju kantor korban bertemu dengan rombongan tersangka yang berjumlah lima orang di jalan dengan posisi saya duluan dan teman saya belakangan.

"Dari lima orang itu, empat langsung menghadang motor saya dan langsung memukul pada bagian wajah terutama di pelipis mata kanan, hingga motor saya terbalik dan kunci kontak di ambil oleh para pelaku," jelas Katada.     

Tidak hanya itu ia juga dipukul dengan helm, dengan radio dan ditendang bagian perut hingga tersungkur.

"Mereka juga sempat berusaha membakar motor saya tapi apinya tidak menyala. Setelah pengeroyokan itu selain mengalami luka dan memar saya juga sempat muntah-muntah," bebernya. (boi/harian muba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: