Curi Kursi Rotan di Rumah Dinas Hakim, Tiga Remaja Diamankan

Curi Kursi Rotan di Rumah Dinas Hakim, Tiga Remaja Diamankan

Ilustrasi--

SUMEKS.CO, LUBUKLINGGAU – Waspada. Kini pencuri tidak hanya mencuri barang-barang elektronik, emas ataupun kendaraan bermotor. Kursi rotan yang biasa dipajang di teras rumah pun diangkut. 

Pencurian kursi teras baru-baru ini terjadi di rumah dinas hakim, yang ditempati hakim berinsial LT (42) di Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I. 

Pelaku pencurian tiga orang remaja. Yaitu EAA (17) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II. 

Kemudian OS (16) dan JP (14). Keduanya warga Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I. 

BACA JUGA:Enam Bulan Terakhir, Hakim Aceh Hukum Mati 17 Pelaku Narkoba

Ketiganya sudah diamankan Tim Gaspol Polsek Lubuklinggau Barat. Mereka mencuri dua unit kursi rotan. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Fahrizal Alamsyah menjelaskan ketiga tersangka mencuri pada Minggu (26/6) sekitar pukul 04.00 Wib. 

Aksi ketiganya terekam kamera CCTV. Diawali ketiganya memanjat pagar rumah. Kemudian keduanya mengambil dua kursi rotan yang kemudian dijual ke Erwinsyah di Karya Bakti. 

Korban melaporkan kasus ini ke Polsek Lubuklinggau Barat. Kemudian Rabu (13/7) sore, Tim Gaspol mendapatkan informasi tersangka JP ditangkap warga Lubuk Tanjung karena mencuri ayam. Selanjutnya langsung dijemput petugas. 

BACA JUGA:34 Kali Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil, Bapak Disidang

"Saat dilakukan pengembangan JP mengaku juga mencuri di rumah dinas hakim bersama EAA dan OS," jelas Kapolsek, Jumat (15/7). 

Tersangka EAA dan OS diringkus di rumah temannya di Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. (linggaupos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: