Heboh Kadisdikbud Beri Usulan Kepsek Boleh Beristri Dua, Benarkah?

Heboh Kadisdikbud Beri Usulan Kepsek Boleh Beristri Dua, Benarkah?

Muhammadun, Kadisdikbud Kalsel--

Seorang kepsek di Kota Banjarmasin menimpali, sebenarnya Madun hanya sedang menggalang dukungan. Setahunya, Madun sedang berseteru dengan Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kalsel, Prof Muhammad Hadin Muhjad.

Hadin menilai, pelantikan dan pemberhentian kepsek berjemaah itu cacat hukum. Benarkah? Madun memberikan klarifikasi di gedung DPRD kemarin.

“Tim pertimbangan diisi unsur dinas, pengawas sekolah, sekdaprov dan dewan pendidikan,” ujarnya. Kami sudah ada rapat. Pendapat-pendapat ditampung. Juga ada evaluasi,” sambungnya.

Menurutnya, semua ini gara-gara salah paham semata. “Bila ada yang tidak diangkat, mungkin karena masih berusia muda dan tidak mengusulkan diri. Itulah klarifikasi dari saya,” pungkas Madun.

Cacat Hukum

Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kalsel, Prof Hadin Muhjad sudah melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Muhammadun ke Kemenristekdikti hingga Komisi ASN.

Dia menilai, pelantikan 185 kepsek SMA, SMK dan SLB pada 14 Juni lalu menyalahi aturan.

KASN sendiri telah meminta klarifikasi pada Senin (11/7) tadi di Banjarbaru.

Dikonfirmasi, Hadin menyebut ada yang aneh dan tak wajar dari kebijakan kadisdik. Sebab, dewan pendidikan tak menjadi bagian dalam tim pertimbangan kebijakan tersebut. “Tak pernah dilibatkan. Artinya tak sesuai prosedur,” ujarnya kemarin (13/7).

Diingatkannya, dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, disebutkan perlunya rekomendasi dari tim pertimbangan. “Dalam tim pertimbangan ada unsur dewan pendidikan,” tegasnya.

Lalu, mengacu Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/013/KUM/2022 tertanggal 3 Januari 2022, juga disebutkan bahwa dewan pendidikan bertugas memberikan pertimbangan terkait pengangkatan kepala sekolah.

“Maka, karena satu unsur tak dilibatkan, artinya cacat hukum,” pungkas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat tersebut. (gmp/ris/mof/gr/fud)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: