Eksekusi Pengadilan terhadap Universitas Trisakti, Robby Budiansyah: Tidak Sah

Eksekusi Pengadilan terhadap Universitas Trisakti, Robby Budiansyah: Tidak Sah

Pj. Ketua Umum IKA-Usakti TB. Robby Budiansyah /Net--

JAKARTA - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Trisakti menilai eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kepemilikan kampus Universitas Trisakti dinilai tidak sah.

Pj. Ketua Umum IKA-Usakti TB. Robby Budiansyah menjelaskan, alasan pihaknya menilai tidak sah karena di dalamnya ada aset negara. Selain itu, pemerintah sedang menangani proses pembentukan kelembagaan Universitas Trisakti.

BACA JUGA:Tanah Warisan Dieksekusi, ini Kata Kuasa Hukum Pemohon-Termohon

Apalagi, kata Robby, peran pemerintah berperan besar dalam pembentukan Yayasan Trisakti bersama Lembaga Pembinaan Persatuan Bangsa.

"Bahkan setiap perubahan dalam kelembagaan maupun struktur kepengurusan harus seizin pemerintah," demikian kata Robby, Rabu (13/7).

Lebih lanjut, Robby menurutkan bahwa upaya bentuk kelembagaan dilakukan karena pemerintah belum menemukan konsep yang cocok bagi Universitas Trisakti.

Meski demikian, sebagian besar aset Universitas Trisakti adalah milik pemerintah. Sementara aset tersebut tidak bisa diserahkan oleh menteri teknis kepada swasta dengan alasan apa pun.

BACA JUGA:Polisi Serse Sanggupi Penundaan Eksekusi

"Pemerintah telah hadir dalam konflik ini dengan menempatkan Plt Rektor. Berarti pemerintah menyadari perannya sebagai pemegang otoritas pendidikan tinggi Universitas Trisakti sebagai inisiator pendiri Yayasan, walaupun tidak sesuai dengan statutanya," jelasnya.

Atas dasar itu, Robby mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN.Jakarta Barat  pada Jumat (8/7/) lalu, sangat tidak relevan. Sebab, Yayasan Trisakti sejak 2008 tidak memiliki kepengurusan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sehingga tidak ada pihak dari yayasan yang dapat mengajukan permohonan eksekusi, karena tidak memiliki legal standing,"  jelas Robby. (rmol)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: