Pengawasan Orang Asing di OKI Rutin Per Enam Bulan

Pengawasan Orang Asing di OKI Rutin Per Enam Bulan

Tim pengawasan orang asing Kabupaten Ogan Komering Ilir-Niskiah-

SUMEKS.CO, KAYUAGUNG - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia RI Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang bersama tim gabungan pengawasan Orang Asing Kabupaten OKI, mendatangi PT OKI Pulp and Paper Mills, Kamis (13/7). 

Dimana sebelumnya telah dirapatkan terlebih dahulu. Yakni guna untuk menguatkan koordinasi antar instansi, perkenalan dengan pihak-pihak terkait serta sinergitas dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Kabupaten OKI. 

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten OKI Drs Abdurahman melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Mantiton SIP, mengatakan, 

sangat menyambut baik adanya kegiatan ini. Dengan harapan ke depannya agar Pemantauan Orang Asing terus ditingkatkan dan saling bekerjasama sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi anggota Timpora. 

BACA JUGA: Dinkes OKI Giatkan Kembali Layanan Vaksinasi Covid-19

"Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk sinkronisasi dan perlu adanya tindak lanjut dengan melakukan kegiatan operasi gabungan dengan melibatkan instansi di Pemerintah Daerah," ujarnya. 

Sementara itu pegawai PT OKI Pulp and Paper Mills, Gadang Hartawan saat dikonfirmasi, menjelaskan, kegiatan pengawasan Orang Asing oleh pemerintah memang rutin dilaksanakan, jadi kegiatan rutin tahunan. Yakni pelaksanaan pengawasannya per enam bulan. Dimana untuk saat ini jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di perusahaan OKI Pulp ada sebanyak 132 orang. 

"Kalau pengawasan orang asing di perusahaan memang kegiatan rutin tahunan. Dan hari ini dilaksanakan. Yakni sesuai dengan gugus tugasnya," ungkapnya, kepada Sumeks. Co, Rabu (13/7). 

Dikatakan, kegiatan yang dilaksanakan oleh Team Pengawasan Tenaga Orang Asing ini adalah memberi pembinaan ke perusahaan dan menjadikan perusahaan akan lebih tertib  dalam penggunaan TKA. 

Untuk diketahui, semua TKA yang ada di OKI bekerja melalui proses yang resmi sesuai  dengan aturan. Termasuk dalam membayar kewajiban-kewajiban penggunaan TKA oleh perusahaan. 

"Dari 132 orang TKA yang bekerja tersebut tersebar di beberapa bidang tetapi lebih dominan di bidang engineering," tutupnya. (nis) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: