ICW Desak Dewas KPK Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar

ICW Desak Dewas KPK Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli Siregar.--

SUMEKS.CO, JAKARTA – Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menyidangkan pelanggaran etik Wakil Ketua lembaga antirasuah itu Lili Pintauli Siregar karena yang bersangkutan mengundurkan diri, mendapat reaksi dari Indonesia Corruption Watch (ICW). 

ICW bahkan mendesak Dewas KPK untuk kembali melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penerimaan gratifikasi nonton MotoGP Mandalika, terhadap Lili Pintauli Siregar. Sebelumnya, Dewas KPK beralasan sidang tidak lagi bisa dilanjutkan karena Lili mengundurkan diri dan bukan lagi insan KPK.

“Pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ini tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pencapaian yang baik, karena seharusnya Dewan Pengawas tetap menjalankan sidang etik. Apalagi ada dugaan bahwa Lili sempat berusaha menyuap Dewan Pengawas agar kasusnya tidak dilanjutkan sampai kepada sidang etik,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (12/7).

ICW menyesalkan Dewas KPK yang justru terkesan membela Lili. Padahal, peristiwa dugaan penerimaan tiket dan akomodasi dalam gelaran MotoGP Mandalika dengan total penerimaan sekitar Rp90 juta dari pihak Pertamina itu terjadi saat Lili menjabat sebagai Pimpinan KPK.

Dari kejadian dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili ini, menurut Kurnia, setidaknya kian membuka kotak pandora tentang buruknya etika di lingkar pimpinan KPK. Sebab, ini bukan kali pertama yang bersangkutan dilaporkan ke Dewan Pengwas.

Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat dan dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Selain Lili, Ketua KPK Firli Bahuri pun pernah terbukti melanggar kode etik, bahkan dua kali selama rentang waktu tiga tahun terakhir.

Dalam keterangan Dewan Pengawas saat konferensi pers, Senin (11/7) kemarin, mereka menerima tembusan surat permohonan pengunduran diri Lili pada tanggal 30 Juni 2022. Meskipun sudah mengetahui bahwa Lili melayangkan surat pengunduran diri, Dewan Pengawas tetap menjalankan sidang etik pada 5 Juli 2022.

Bahkan Kepres 71/P/2022 yang ditandatangani pada 11 Juli 2022 juga tidak seharusnya menggugurkan proses sidang etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas. “Apalagi sidang tersebut secara formal sudah dilakukan pada 5 Juli 2022,” tegas Kurnia.

Menurut Kurnia, Dewan Pengawas seharusnya tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik. Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pimpinan KPK.

Bahkan selama proses persidangan, Lili tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik untuk menghormati proses persidangan etik. Sebagaimana diketahui, Lili mangkir dari sidang pertama pada 5 Juli 2022 dengan alasan mengikuti agenda G20 di Bali.

“Padahal, agenda tersebut itu dapat dihadiri oleh pimpinan KPK yang lain. Pembiaran mangkirnya Lili, tidak terlepas dari sikap Firli yang juga tidak menghormati sidang etik. Sebab, segala penugasan di KPK, didasari pada arahan Ketua KPK,” beber Kurnia.

Hal penting lainnya yang patut dipertanyakan yakni terkait kehadiran Firli Bahuri ke kantor Dewan Pengawas ketika Musyawarah Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) sedang berlangsung. Kedatangan Firli tersebut tidak lazim dan dapat mempengaruhi penetapan sidang etik.

“Sehingga Dewan Pengawas akhirnya tidak melanjutkan sidang etik terhadap Lili,” pungkas Kurnia. (jawapos.com/dom)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: