DPRD Tidak Dapat Lakukan Pemilihan Cawabup

DPRD Tidak Dapat Lakukan Pemilihan Cawabup

Dr Firmansyah SH MH--

Legislatif Harus Hati-Hati

SUMEKS.CO, MUARA ENIM – Mengemukanya manuver anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, siap mengawal proses pengisian jabatan wakil bupati yang diusulkan oleh tiga partai politik (Parpol) pemenang Pilkada Kabupaten Muara Enim tahun 2018.

Selain mengawal, legeslatif juga mendeadline selama 7 hari kedepan sejak surat rekomendasi tersebut diterima Bupati Muara Enim melalui Sekda Muara Enim, mendapat sorotan praktisi hukum di Bumi Serasan Sekundang agar DPRD  Kabupaten Muara Enim berhati-hati. Selain itu, disisa masa jabatan tinggal 11 bulan lagi secara otomatis tidak dapat lagi dilakukan pemilihan di DPRD.

“Kekosongan posisi wakil bupati yang sebelumnya ditinggalkan H Juarsah SH karena menjabat sebagai Bupati Muara Enim menggantikan Ahmad Yani. Hingga kini belum diisi, walaupun kemudian H Juarsah SH juga ditangkap KPK dan saat ini masih berstatus terdakwa karena proses hukumnya masih berlangsung dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” ucap Dr Firmansyah SH MH membuka awal cerita, Senin (11/7).

Baru-baru ini, kata dia, ketiga partai politik pengusung yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), telah merekomendasikan dua nama calon wakil bupati melalui suratnya yang ditujukan kepada Pj Bupati Muara Enim dan diterima oleh Pj Sekda Muara Enim untuk diteruskan ke DPRD. Selanjutnya akan dilakukan proses pemilihan langsung melalui DPRD Kabupaten Muara Enim. Kedua nama tersebut yaitu Ahmad Usmarwi Kaffah dan Muhammad Yuddistira Syahputra.

BACA JUGA:Puskass Serahkan Draft Awal NA Raperda Marga ke DPRD Sumsel

Hingga tahun 2022 setidaknya sudah dua tahun lebih penyelesaian pengisian kekosongan jabatan wakil bupati Muara Enim belum juga terlaksana. Padahal ketentuan di dalam perundang-undangan sudah mengatur secara rigid bagaimana mekanisme mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Dari perspektif hukum tata negara, kata dia, pengisian jabatan negara merupakan salah satu unsur penting. Tanpa segera diisi dengan pejabat (ambtsrager), fungsi-fungsi jabatan negara tidak mungkin dijalankan sebagaimana mestinya.

Kekosongan jabatan yang terlalu lama, selain mengundang pertanyaan bagi masyarakat, juga berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan merugikan bagi Kabupaten Muara Enim. Di samping itu, Lanjurnya, berlarut-larutnya pengisian jabatan tersebut memiliki konsekuensi hukum mengingat waktu berjalan terus sementara sisa masa jabatan yang harus dilaksanakan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. 

Sebagaimana dimaklumi periodesasi Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim hasil Pilkada 2018 akan berakhir masa jabatannya pada bulan Juni 2023. Sejak H Juarsah SH diangkat menjadi bupati definitif berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.131.16.4003 Tahun 2020 tanggal 25 November 2020, masih belum diisi hingga saat ini.

Apabila dihitung dari bulan November 2020 hingga akhir jabatan bupati dan wakil bupati pada Juni 2023. Maka sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Tetapi, bila dihitung dengan keadaan faktual saat ini bulan Juli 2022 (Saat rekomendasi diajukan) sampai dengan Juni 2023 maka sisa masa jabatan yang harus dilaksanakan hanya 11 bulan lagi.

BACA JUGA:Kawal Pemekaran Pantai Timur, Segera Audiensi ke Komisi II DPR RI

Lanjutnya, pengajuan kedua kandidat yaitu Ahmad Usmarwi Kaffah dan Muhammad Yuddistira Syahputra yang diusulkan oleh PKB, Partai Hanura, dan Partai Demokrat, telah memunculkan spekulasi dan berbagai pertanyaan dari masyarakat. “Apakah kedua kandidat yang diusulkan tersebut masih memenuhi syarat hukum untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD,” tanya Firmansyah.

Opini yang berkembang setidaknya yang dijadikan landasan hukum oleh partai politik pengusung yaitu Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (disingkat UU Pilkada). Pasal 176 UU Pilkada, pada ayat 1 disebutkan dalam hal wakil Bupati berhenti karena mininggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian wakil bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik. Pada ayat 2 partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil bupati, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: