Mantan Caleg Jadi Saksi Kasus Suap Suara Pileg

Mantan Caleg Jadi Saksi Kasus Suap Suara Pileg

Sudang mantan caleg PBB di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (11/7). foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Mantan caleg DPRD Sumsel dari Kota Prabumulih Bambang Heriyadi, dihadirkan dalam ruang sidang Tipikor Palembang kasus dugaan korupsi penerima suap pengaturan suara pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) Kota Prabumulih tahun 2019.

Kasus ini menjerat dua terdakwa yakni EF Tana Yudha, mantan Caleg DPR RI Dapil II dari Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai penyuap, serta terdakwa Andre Swantana, mantan ketua KPU Kota Prabumulih sebagai penerima suap.

Selain Bambang Heriyadi, JPU Kejari Prabumulih dikomandoi Anjasra Karya SH MH, Senin (11/7) juga menghadirkan dua saksi lainnya diketahui bernama Doni serta Izhar di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH.

Dalam sidang, terungkap pemberian uang dari terdakwa EF Tana Yudha sebesar Rp350 kepada terdakwa Andre Swantana untuk mencarikan suara menjelang Pileg di Kota Prabumulih tahun 2019.

Di persidangan saksi Bambang Heriyadi menceritakan, bahwa uang itu diberikan kepada terdakwa Andre Swantana melalui adik kandungnya saksi bernama Doni, di dalam komplek Pertamina Prabumulih.

"Uang itu jumlahnya Rp350 juta, saya serahkan kepada saksi Doni saat mengajak bertemu di dekat komplek Pertamina Prabumulih," ungkap saksi Bambang yang juga akui sebagai caleg DPRD Provinsi Sumsel bersama dengan terdakwa EF Tana Yudha.

Dijelaskannya, dari uang Rp350 juta itu dia diberikan uang Rp20 juta dari Andre Swantana yang katanya sebagai uang operasional, karena telah mengantarkan uang dari EF Tana Yudha untuk membeli 20 ribu suara di Kota Prabumulih.

Namun, keterangan itu dibantah oleh terdakwa Andre Swantana yang dihadirkan secara online dari Rutan Klas II B Prabumulih, yang mentakan bahwa uang Rp20 juta tersebut dipotong langsung oleh saksi Bambang Heriyadi.

Terungkap juga di persidangan, bahwa terdakwa Andre Swantana sebagai ketua KPU Prabumulih menjanjikan kepada terdakwa EF Tana Yudha mendapatkan suara sebanyak 20 ribu suara, namun dari keterangan saksi Bambang sebagai timses mengaku hanya mendapatkan sebanyak 600 suara saja.

Untuk itu, saksi Bambang mengatakan atas perintah EF Tana Yudha agar terdakwa Andre Swantana mengembalikan uang yang telah diberikan, dengan cara ancaman akan ditagih oleh preman, yang dia sebut preman Gunung Batu Komering.

Di persidangan, majelis hakim memerintah kepada JPU Kejari Prabumulih untuk mendalami peran saksi Doni, yang mana keterangan saksi Doni dinilai mempersulit pemeriksaan perkara, dan terkesan melindungi terdakwa Andre Swantana.

"Saya perintahkan, agar sidang selanjutnya saksi Doni ini dihadirkan kembali, serta tolong kepada jaksa untuk dalami keterlibatan saksi Doni dalam perkara ini," singgung hakim ketua kepada jaksa.

Selain itu, dipersidangan juga terjadi adu argumen antara terdakwa EF Tana Yudha dengan saksi sesama rekan caleg Bambang Heriyadi perihal apabila terdakwa Tana Yudha lolos, saksi Tana Yuda meminta untuk dijadikan tim ahli dan kendaraan operasional.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kembali akan menggelar sidang pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh JPU Kejari Prabumulih. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: