Medina Zein Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan

Medina Zein Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan

Medina Zein (Instagram)--

Medina Zein Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan

Akhirnya, Medina Zein dijemput paksa oleh petugas kepolisian di rumahnya di daerah Bandung, Jawa Barat. Penjemputan paksa dilakukan usai pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (7/7).

Medina Zein kini berstatus sebagai tersangka atas dua kasus sekaligus. Pertama, kasus pencemaran nama baik laporan Marissya Icha. Kedua, terkait kasus pengancaman melalui media elektronik buntut dari dugaan penjualan tas branded palsu oleh Medina Zein kepada sosialita Uci Flowdea.

Setelah pelimpahan berkas dan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Medina Zein resmi ditahan selama 20 hari ke depan. “Dilakukan penanahan selama 20 hari ke depan, dititipkan di rutan Polda,” kata Denny Wicaksono selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/7).

Dia mengatakan, berkas kasus yang menjerat Medina Zein secepatnya akan dilimpahkan dari Kejaksaan ke pengadilan supaya kasusnya dapat disidangkan dan istri dari Lukman Azhari itu bisa diadili. “Kita tunggu JPU menyempurnakan surat dakwaan. Kemungkinan (disidangkan dua kasus) sekaligus,” katanya lebih lanjut.

Sekedar informasi, sosialita Uci Flowdea melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya usai berseteru karena dugaan penjualan tas branded palsu. Perseteruan ini berlanjut ancaman akan membawa bom ke rumah Uci.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 11 Oktober 2021. Dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 UU ITE. Medina Zein juga dilaporkan Marissya Icha terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.

Laporan dibuat pada 5 September 2021 di Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Medina Zein dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (jpg/jawapos/ckm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: