Dua Sekawan Pengedar Sabu Divonis 4 Tahun 10 Bulan

Dua Sekawan Pengedar Sabu Divonis 4 Tahun 10 Bulan

Sidang pembacaan putusan terdakwa Ridho dan Sigit di PN Palembang, Kamis (7/7). foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG- Simpan dua paket narkotika jenis sabu, dua sekawan warga Jl Gresik, Kecamatan Ilir bernama Ridho Septiansyah serta Sigit Prayuda hanya bisa pasrah saat dihukum penjara masing-masing 4 tahun 10 bulan.

Keduanya dinyatakan oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Agnes Sinaga SH MH, karena terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika dengan barang bukti sabu seberat 0,43 gram.

Para terdakwa dijerat oleh majelis hakim, melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan, denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas Agnes Sinaga bacakan amar putusannya.

BACA JUGA:Telkomsel Donasi Ribuan Paket Berkah untuk Dhuafa dan Lansia di Sumatera

Vonis yang dijatuhkan tersebut, diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Ajie Martha SH, yang mana pada sidang sebelumnya menuntut agar para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.

Atas putusan itu, kedua terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dan didampingi tim penasihat hukum Yuliana SH menyatakan terima, hal yang sama juga dikatakan JPU Ajie Martha.

Menurut dakwaan JPU, kedua  terdakwa ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polrestabes Palembang pada Maret 2022, atas informasi masyarakat bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkotika Jalan Gresik tepatnya di Pertashop Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang.

BACA JUGA:Ratu Dewa Hantarkan Jenazah Atlet Menembak ke TPU Talang Kerikil Palembang

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim langsung meluncur ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah sampai dilokasi tersebut pihak kepolisian melakukan pengintaian dan kemudian para saksi mendatangi terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua paket sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana salah satu terdakwa. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: