Berang, Hakim Minta JPU Jadikan Penyidik AKBP Dalizon Jadi Tersangka

Berang, Hakim Minta JPU Jadikan Penyidik AKBP Dalizon Jadi Tersangka

Sidang pemeriksaan terdakwa AKPB Dalizon di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/7). foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Sejumlah fakta persidangan terungkap dalam sidang pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan suap infrastruktur proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba yang menjerat terdakwa AKBP Dalizon, oknum mantan Kasubdit Tipidkor Polda Sumsel, Kamis (7/7).

Di persidangan, jaksa Kejagung RI menghadirkan tiga orang saksi yang kesemuanya adalah bawahan terdakwa AKBP Dalizon, saat melakukan penyelidikan kasus adanya dugaan korupsi di Kabupaten Muba tahun 2019.

Ketiganya saksi itu diketahui bernama Saruben, mantan Kanit 4 Subdit Tipidkor Polda Sumsel; Heriyadi, mantan Kanit 1 Subdit Tipidkor Polda Sumsel; serta salah satu anggota penyelidikan bernama Erlando.

Para saksi dihadirkan oleh JPU Kejagung RI, guna mengungkap dimulainya proses penyelidikan perkara korupsi perkara di Kabupaten Muba saat itu.

Dari keterangan dua orang saksi mantan Kanit Subditpidkor Polda Sumsel, terungkap bahwa penyelidikan perkara korupsi yang bermula dari adanya pengaduan masyarakat, nyatanya dihentikan penyelidikan dengan alasan bahwa telah dilakukan pengembalian kerugian negara oleh Dinas PUPR Muba.

Selain itu, saksi juga mengungkap tidak adanya gelar perkara terhadap penghentian penyelidikan perkara tersebut.

"Karena, selain perintah penghentian penyelidikan perkara dari terdakwa Dalizon, juga ada kebijakan Bareskrim Polri kalau sudah mengembalikan uang lebih bayar, maka penyelidikan tidak bisa dilanjutkan, itu sesuai dengan TR Bareskrim nomor 338," kata saksi Saruben.

Majelis hakim juga sempat dibuat berang, para saksi yang dihadirkan dinilai oleh majelis hakim terkesan mempersulit pemeriksaan sidang, serta terkesan menutupi sesuatu, diantaranya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah aliran dana oleh para saksi.

"Di dalam BAP pertama saksi mengatakan pernah menerima uang senilai Rp5 juta dari terdakwa Dalizon agar menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi di Muba, namun saksi kembali merubah keterangan BAP pemeriksaan kedua sebagai saksi yang mengatakan tidak menerima aliran dana, atas dasar apa saksi merubah BAP," kata Mangapul bertanya kepada saksi Saruben.

Hal senada juga diungkapkan majelis hakim dari keterangan BAP saksi Heriyadi, yang kemudian majelis mencurigai apabila berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang, para saksi mengubah BAP tanpa alasan yang jelas.

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan pihak jaksa Kejagung RI untuk turut mendalami keterlibatan lebih lanjut terhadap saksi-saksi pihak penyidik Polda Sumsel, dan bilamana terbukti untuk ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

Dari keterangan saksi-saksi tersebut, dibantah langsung oleh terdakwa Dalizon bahwa penyelidikan perkara tersebut bukan atas dasar pengaduan masyarakat melainkan hanya settingan belaka, dan saksi mengetahui itu.

Kemudian, terhadap keterangan saksi yang terdakwa anggap palsu terkait adanya penerimaan uang kepada mantan anak buahnya senilair Rp2,5 miliar.

"Itu saya berikan kepada saksi Heriyadi, Saruben serta Pitoy yang tidak dihadirkan oleh jaksa yang tujuannya untuk menghentikan penyelidikan itu, jadi yang kata saksi tidak menerima uang itu tidak benar," ungkap terdakwa Dalizon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: