Dodi Divonis 6 Tahun, JPU-Penasihat Hukum Pikir-Pikir

Dodi Divonis 6 Tahun, JPU-Penasihat Hukum Pikir-Pikir

Dodi Reza Alex. foto: istimewa--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Divonis 6 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI serta tim penasihat hukum Dodi Reza Alex terdakwa korupsi penerima suap fee proyek PUPR Muba, kompak nyatakan pikir-pikir.

JPU KPK RI Albar Hanafi, dikonfirmasi Rabu (6/7) menyampaikan masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim JPU lainnya terhadap vonis pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor Palembang.

"Maka dari itu kami masih menyatakan pikir-pikir, karena harus berkoordinasi dulu dengan tim penasihat hukum lainnya, baru nanti akan menentukan sikap terima atau banding terhadap vonis tersebut," kata Albar Hanafi.

Disinggung adanya pihak-pihak lain  sebagaimana disebutkan dalam amar putusan majelis hakim Tipikor Palembang, diantaranya pihak PPK, PPTK serta ULP yang disinyalir turut mendapatkan jatah fee, Albar Hanafi menjawab masih akan mempelajari putusan lengkapnya.

"Karena kami juga belum menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Palembang, di persidangan juga hanya dibacakan amarnya saja, jadi kita belum menyimak secara utuh pertimbangan vonis pidana seperti apa," ungkapnya.

Albar Hanafi menegaskan untuk penetapan tersangka baru dalam perkara ini, apakah dari hasil pembuktian perkara dipersidangan  ditemukan bukti dan fakta yang mengarah kepada tersangka baru adalah kewenagan pihak penyidik KPK RI.

Hal senada juga dikatakan penasihat hukum terdakwa Dodi Reza Alex, Waldus Situmorang didamping KM Ridwan Said yang juga menyatakan pikir-pikir terhadap vonis 6 tahun tersebut, dikarenakan belum mendapatkan salinan putusan utuh dari Pengadilan Tipikor Palembang.

"Kami memang menyatakan pikir-pikir dan untuk upaya hukum selanjutnya masih berkoordinasi dengan klien dan kemungkinan menyatakan banding, namun tentunya harus mendapatkan salinan putusan utuh terlebih dahulu untuk kita pelajari," ungkap Waldus.

Menurutnya, masih ada beberapa poin yang tidak disebutkan dalam amar putusan majelis hakim diantaranya  tidak dibacakan terkait barang bukti uang sebesar Rp1,5 miliar yang diamankan KPK.

"Karena hakim hanya membacakan pokok-pokoknya saja, namun yang kami tangkap, uang Rp1,5 miliar itu tidak terbukti (hasil korupsi). Karena memang berdasarkan keterangan klien kami, uang itu dari ibu Eliza (Ibu Dodi) yang diperuntukkan membayar jasa pengacara pak Alex Noerdin (ayah Dodi)," tandasnya. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: