SPBU di Banyuasin Diuji Tera, Ditemukan Ini

SPBU di Banyuasin Diuji Tera, Ditemukan Ini

Petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuasin tampak sedang melakukan uji tera di salah satu SPBU di Banyuasin.-foto: dqa-

SUMEKS, CO - BANYUASIN - Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Banyuasin di uji tera oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Banyuasin, Senin (4/7) lalu. 

Personil dari Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Banyuasin secara detil menguji tera SPBU sehingga dapatkan hasil maksimal. Setidaknya ada enam SPBU yang baru diuji tera, selanjutnya akan diuji lagi tempat SPBU lainnya tanpa terkecuali. 

Sempat ada pergeseran dari alat yang diuji sesuai dengan toleransi ambang batas."Tapi setelah diuji, maka alat yang diuji kembali standar, "kata kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA. 

Kemudian pihaknya langsung melakukan penyegelan alat tersebut, agar tidak dilakukan modifikasi." Kita segel, "bebernya.

Erwin menambahkan jika ada pergeseran dari alat yang diuji itu, pihaknya juga akan meminta kepada pemiliki alat untuk memperbaiki atau mengganti jika rusak. Usai diganti atau diperbaiki, pihaknya akan menguji kembali. " Setelah normal, baru disegel dan sertifikasi, "terangnya.

Apalagi pihak Pertamina sendiri tidak memberikan izin pemilik SPBU, jika alat tidak standar dan belum di sertifikasi oleh Dinas koperindag." Sesuai dengan program Pertamina “Pasti Pas”, "ungkapnya.

Kegiatan uji tera ini wajib dilaksanakan minimal satu tahun sekali, dan untuk mengetahui kebenaran ukuran terhadap alat ukur pada pompa ukur BBM."Tapi jika ada permintaan atau pengaduan kita akan melakukan uji kembali, "ucapnya.

Tujuan dari pelaksanaan tera ulang tersebut adalah untuk melindungi konsumen agar mengetahui hasil kebenaran ukuran alat ukur tersebut."Sehingga konsumen tidak dirugikan, " pungkasnya. (qda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: