Jalan Desa, Pengendara yang Melintas Dilarang Ngebut

Jalan Desa, Pengendara yang Melintas Dilarang Ngebut

Pemerintah Desa Kemang Tanduk, Kota Prabumulih memasang imbauan ke pengendara agar tidak ngebut saat melintas.-Dian Cahyani-

SUMEKS.CO, PRABUMULIH - Jalan lingkar Kota Prabumulih, sedang dalam perbaikan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V Sumsel. 

Akibatnya, arus lalu lintas kendaraan menuju Muara Enim dan Lahat ke Prabumulih  sebagian beralih ke Desa Kemang Tanduk - Tanjung Menang - Sinar Rambang.

Tak pelak arus lalu lintas di 3 desa ini menjadi padat dan ramai. Hingga membuat warga resah, lantaran kendaraan yang melintas rata-rata berkecepatan tinggi.

BACA JUGA:Masih Terkendala Pembebasan Lahan, Progres Konstruksi Tol Simpang Indralaya-Prabumulih 65,66 Persen

"Sudah sekitar satu minggu ini, kendaraan melintas melewati Desa Kemang Tanduk. Dan warga saat ini resah, sebab banyak yang ngebut kalau lewat," ujar Kepala Desa Kemang Tanduk, Adi Darminto AMd, kepada sumeks.co.

Untuk mengurangi keresahan warganya, pemerintah desa memasang spanduk di berapa titik. Adapun spanduk tersebut berisi imbauan agar pengendara yang melintas dapat mengurangi kecepatan.

"Kita imbau kecepatan maksimum 30 km per jam. Karena banyak anak-anak, jadi harus pelan," tutur Adi. 

Selain spanduk ukuran besar pihaknya juga memasang spanduk ukuran kecil di sepanjang jalan yang dilalui. 

BACA JUGA:Pejabat di Prabumulih Banyak Nunggak Tagihan Gas Kota

"Untuk spanduk ukuran 50 cm × 100 cm Kita pasang sebanyak 20 titik di sepanjang jalan desa," terangnya.

Kepala Desa Sinar Rambang, Indarqo juga menyampaikan hal yang sama. Pihaknya, juga akan menyebar spanduk dibeberapa titik. 

"Pemdes dan warga sudah sepakat, karena memang bahaya setiap hari banyak kendara melintas ngebut," tukasnya.(chy)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: