Tutup Tanpa Batas Waktu, Pemkot Rekom ke Pusat Cabut Izin Holywings Palembang

Tutup Tanpa Batas Waktu, Pemkot Rekom ke Pusat Cabut Izin Holywings Palembang

Ratu Dewa. foto: deny sumeks.co--

SUMEKS, CO -  PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang merespon cepat derasnya desakan masyarakat pencabutan izin tempat hiburan malam Holywings Palembang

‘’Kami segera mengirimkan surat ke pusat. Isinya merekomendasikan pencabutan izin operasional sesuai kewenangan kita,’’ tegas Sekda Kota Ratu Dewa, ketika dikonfirmasi ulang, Jumat (1/07/2022).

Saat ini, langkah tegas yang diambil menutup sementara operasional Holywings Palembang.

 ‘’Belum tahu sampai kapan –buka kembali--.  Karena ada izin yang jadi kewenangan dari Pemprov belum terverifikasi,’’ tukas Ratu Dewa.

Terkait itu, pemkot berkordinasi secara intens dengan pemprov Sumsel.

Dia menjelaskan Holywings mendaftarkan izin induknya melalui Online Single Submisson (OSS). Artinya izin operasional tempat hiburan malam tidak bisa serta merta dicabut.

BACA JUGA:Sat Pol PP Tutup Holywings Palembang, Amanat: Ini Sarang Maksiat

Sementara itu gabungan habib, ulama Palembang bersikeras meminta semua stakeholder satu suara. 

‘’Tutup total secara permanen Holywing bar dan restoran,’’ tegas Habib Mahdi, ketika bertemu Ketua DPRD Kota Palembang, Kamis (30/06/2022).

Berdasarkan hasil penelurusan SUMEKS.CO, sertifikat standar Holywings Restoran dan Bar Palembang faktanya, masih ada yang belum terverifikasi. Yaitu usaha Bar.

BACA JUGA:Holywings Palembang Didemo, ini Tuntutannya

Dan kewenenangan itu berada di pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. 

Sementara itu, beberapa warga merasa aneh, jika izin Bar belum terverifikasi, tapi sudah bisa operasional. ''Sudahlah tutup saja, ini Palembang Darussalam,'' tandas Safitri.

Seperti diketahui hampir semua outlet Holywings ditutup operasinya. Termasuk outlet Palembang yang baru buka sekitar satu bulan lalu. (dey/wi2k)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: