Divonis 3 Tahun, Mantan Anggota DPRD ini Langsung Banding

Divonis 3 Tahun, Mantan Anggota DPRD ini Langsung Banding

Sakim. Foto: istimewa--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah, Sakim Nanda Homandala alias Sakim terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi, karena divonis oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana selama 3 tahun penjara, Kamis (26/6).

Vonis yang dijatuhkan kepada mantan politisi sekaligus mantan anggota DPRDi Sumsel ini, diketahui sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana 3 tahun 8 bulan penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Fatimah SH MH menyatakan bahwa, terdakwa Sakim terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan, melanggar pasal 378 KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana selama tiga tahun penjara," tegas hakim ketua Fatimah bacakan vonis pidana.

Sebelumnya dalam pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat terutama terhadap korban pelapor Teddy Tio senilai belasan miliar rupiah, atas dua bidang yang terletak di Jl Noerdin Panji dan Simpang Tiga Bypass Alang-Alang Lebar Palembang.

Atas vonis tersebut, terdakwa Sakim yang dihadirkan secara virtual didampingi tim penasihat hukum menyatakan banding, sementara JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang, Jus Sunardi penasihat hukum terdakwa Sakim mengaku kecewa atas putusan pidana 3 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap kliennya.

"Karena majelis hakim tidak mempertimbangkan terkait bukti-bukti yang kami ajukan dalam persidangan dan majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan ahli pidana yang telah kami hadirkan," kata Jus Sunardi.

Selain itu, menurut Jus Sunardi, adanya itikad baik terdakwa dengan menyerahkan jaminan berupa rumah dan sebidang tanah yang nilainya ditaksir Rp10 miliar juga tidak dipertimbangkan majelis hakim.

"Untuk itu upaya hukumnya kami sepakat menyatakan banding, dan segera melayangkan upaya banding jika telah mendapatkan putusan lengkap dari PN Palembang," tandasnya. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: