Tertangkap Gunakan Narkoba, DJ Joice Bakal Rehabilitasi

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa alat hisap sabu atau bong, narkotika jenis sabu 0,71 gram, dan obat jenis psikotropika. DJ Joice dan teman temannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009. (JPC)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: jawapos.com