Adik Bupati Muna Rusdianto Emba Resmi Ditahan KPK

Adik Bupati Muna Rusdianto Emba Resmi Ditahan KPK

Adik Bupati Muna, Laode Muhammad Rusdianto Emba ditahan KPK 20 hari dalam kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021/RMOL--

SUMEKS.CO- JAKARTA - Jadi tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021, adik Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba, Laode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE) resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.

Upaya paksa penahanan ini dilakukan KPK setelah Rusdianto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (27/6).

Rusdianto sebelumnya telah diumumkan sebagai salah satu tersangka pemberi suap dalam perkara ini bersama dengan Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Muna, Sukarman Loke pada Kamis (23/6).

BACA JUGA:Anak Bupati Bandung Barat Divonis Bebas, Ini Langkah KPK...

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LMRE selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto kepada wartawan, Senin sore (27/6).

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Koltim periode 2021-2026; Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021; dan Laode M Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna.

Atas perbuatannya, Rusdianto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (rmol.id)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: