Polisi Tangkap 9 Pelaku Pembunuh Bayaran, Motifnya?
Polres Muba menampilkan sembilan tersangka dan barang bukti yang diamankan. Foto : Boim/harianmuba --
SUMEKS.CO, SEKAYU – Sebanyak sembilan orang pelaku tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Rely Supriadi (28), warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, yang terjadi pada 26 Maret 2022 lalu diringkus polisi.
Para pelaku diamankan oleh Tim Srigala Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan langsung dirilis di Mapolres Muba, Senin (27/6).
Para pelaku pembunuhan pembayaran tersebut yakni, Alpino, Erik Pratama, Efran, Jhon kumoyo, Bobi Lamastra, Juliansyah, Tarmizi, Afriadi alias Boya, dan terakhir Firmansyah alias Eweng.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, mengatakan persitiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 26 Maret 2022 lalu di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Sekayu, Muba sekitar pukul 22.45 WIB. Dan pada 27 Maret 2022 pihak keluarga memberikan laporan.
Motif para tersangka yakni dengan membujuk korban untuk menuju ke salah satu pesta dan mengonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama.
"Akhirnya korban mengikuti pelaku, lalu ikut dalam rombongan. Tiba di TKP, pelaku langsung menganiaya korban dengan cara menikam sebanyak 41 lubang," terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (11/6/2022) lalu, polisi menangkap lebih dulu tiga tersangka yakni Efran, Erik Pratama, Juliansyah.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Firmansyah pada Minggu (12/6/2022).
"Dari sana kembali dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Afriadi dan Jhoni Kusmoyo," katanya
Lalu, pada Minggu (19/6/2022) ditangkap tersangka Alpino, lalu pada Kamis (23/6/2022) ditangkap tersangka Boby Laniastra. “Dan terakhir ditangkap tersangka Tarmizi Yulius pada Jumat (24/6/2022)," ungkap Kapolres.
Hasil pemeriksaan, kesembilan tersangka melakukan pembunuhan atas order atau pesanan seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Dimana setiap pelaku dijanjikan upah masing-masing Rp5 juta.
"Semuanya memiliki peran yang berbeda, ada yang menjemput korban dari rumah, ada yang mengajak korban untuk berpesta narkoba dan lainnya. Dari semuanya, delapan tersangka melakukan penikaman berkali-kali terhadap korban dan satu tersangka lainnya hanya bertugas mengawasi," bebernya
Kapolres menjelaskan, dalam kasus ini, tidak menutup ada tersangka baru karena kita terus lakukan pengembangan. “Sementara untuk motif dalam aksi pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh dendam dan bisnis narkotika,” jelasnya
Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka maka dikenakan ancaman dan hukuman penjara.
“Delapan tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan satu orang tersangka dijerat Pasal 340 KHUP Jo Pasal 55 KHUP karena turut serta," jelasnya.
Salah satu tersangka, Erik Pratama mengatakan, dirinya menikam korban berkali-kali di bagian punggung menggunakan pisau yang telah dibawanya sendiri dari rumah. "Saya tikam sebanyak lima kali, di bagian punggung, pisau bawa sendiri," terangnya.
Sedangkan tersangka Alpino mengagatakan, dirinya berperan menjemput korban dari rumah untuk mengajak ke suatu tempat untuk pesta narkoba.
"Saya jemput dia di rumah pakai motor. Alasannya untuk pesta narkoba, sampai di lokasi langsung eksekusi, saya tikam dia satu kali," ungkapnya.
Tersangka Firmansyah alias Eweng, berperan sebagai penunjuk jalan, yang selalu standby menunggu di pinggir jalan.
“Aku idak nujah, tapi aku ngasih tahu ke Boby, mengenai situasi dan kondisi, dan aku ikut dalam hal ini karena dijanjikan uang Rp5 juta,” katanya.
Tersangka Afriadi alias Boya, mengatakan dirinya ikut melakukan penusukan terhadap korban Rely, dengan menggunakan besi behel. “Aku tusuk dia makai behel satu kali pada bagian pinggang sebelah kanan,” ujarnya.
Tersangka Tarmizi juga mengaku ikut melakukan penusukan terhadap korban, begitu juga dengan Juliansyah menusuk korban satu kali pada bagian punggung dengan memakai pisau milik Boby. Kemudian Tersangka Boby juga melakukan penusukan pada bagian belakang dan memegangi korban dari belakang.
Selanjutnya, tersangka Jhoni, melakukan penusukan dengan sebanyak satu kali, begitu juga tersangka Efran ikut melakukan penusukan sebanyak tiga kali dengan menggunakan pisau milik Boby. Dan tersangka Erik melakukan penusukan pada bagian belakang sebanyak tiga kali. (boi/harianmuba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: