Curi Baterai Tower, Mantan Karyawan Disidang

Curi Baterai Tower, Mantan Karyawan Disidang

Sidang terdakwa Triyono di PN Palembang, Senin (27/6). Foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG,- Triyono, terdakwa kasus tindak pidana spesialis pencurian baterai tower milik salah satu operator seluler, hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah, hanya bisa pasrah saat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana selama dua tahun penjara.

Terdakwa Triyono, menjalani sidang secara online dari balik jeruji besi Rutan Pakjo Palembang, Senin (27/6) guna mendengarkan pembacaan tuntutan pidana oleh JPU Kejati Sumsel Misrianti melalui JPU pengganti Desmilita dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH.

Terdakwa Triyono yang juga merupakan eks pegawai kontrak PT. Infratech Indonesia yang bergerak dibidang pelayanan jaringan dan telekomunikasi, dituntut JPU karena terbukti melakukan pencurian empat buah baterai tower di sebuah tower Kompleks Polygon Palembang.

JPU menjerat terdakwa Triyono sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan tunggal, melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian.

"Menuntut agar majelis hakim, dapat menghukum terdakwa selama dua tahun penjara," tegas JPU saat bacakan amar tuntutan pidananya.

Namun, usai membacakan tuntutan pidana, majelis hakim meminta agar JPU untuk memperbaiki surat tuntutan yang dibacakan, karena salinan surat tuntutan yang didapat majelis hakim kosong dan tidak ditandatangani oleh JPU.

"Jaksa ini gimana tolong perbaiki lagi, karena surat tuntutan yang kami dapatkan ini kosong tidak ada keterangan dituntut berapa, jadi kami majelis hakim tidak tahu terdakwa dituntut berapa tahun," kata hakim ketua Efrata dipersidangan, yang dijawab JPU akan segera diperbaiki.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada terdakwa didamping penasihat hukum untuk membuat pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan terdakwa sekira pada bulan Februari 2022, berpura-pura menjadi pegawai operator perawatan jaringan tower dengan membawa surat tugas palsu yang di tunjukkan kepada satpam perumahan Polygon Palembang.

Setelah diberikan izin masuk, terdakwa dengan leluasa mengambil sebanyak empat buah baterai tower, yang kemudian dijual ke pengumpul rongsokan keliling seharga Rp14 ribu perkilo, akhirnya terdakwa mendapatkan uang Rp840 ribu dari penjualan dua buah baterai tower curian.

Bahwa akibat perbuatannya, korban Bunyamin selaku kuasa dari PT Huawei Tech Investment Indonesia sebagai pemilik tower operator seluler XL mengalami kerugian total Rp272 juta.

Setelah dilakukan pengembangan informasi bahwa terdakwa juga melakukan pencurian battery tower XL  didaerah Soekarno Hatta dan tower PDAM ID yang terletak di Jalan Karang Anyar Kecamatan Gandus Kota Palembang yang mana semua battery hasil pencurian tersebut sudah terjual dengan harga keseluruhan sebesar Rp2,5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: