Simpan Paket Sabu di Selokan, Kakek 60 Tahun Berurusan dengan Polisi
Kompol Roy A Tambunan menunjukkan barang bukti paket sabu milik tersangka. Foto : edho/sumeks.co--
SUMEKS.CO - Seorang kakek-kakek berusia 60 tahun terpaksa berurusan dengan polisi. Ganti Indra, warga Jl Srijaya Negara, Bukti Lama, Palembang ini ditangkap Unit Reskrim Polsek IB 1 lantaran kedapatan mengedarkan sabu-sabu.
Tersangka diamankan saat tengah menunggu salah seorang pembeli di Jl Srijaya Negara, Lr Siguntang, pada Kamis (9/6) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Anggota kita yang sedang melakukan patroli hunting memergoki pelaku yang sedang menunggu calon pembelinya,” ujar Kapolsek I I Palembang, Kompol Roy A Tambunan SIP SIK.
Petugas langsung melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti yang disembunyikan oleh tersangka di dalam selokan tak jauh dari lokasi penangkapan.
BACA JUGA:Tragis, Pasutri Tewas Tersengat Aliran Listrik Saat Mencari Ikan
“Barang bukti dibungkus wadah plastik kecil berwarna kuning yang di dalamnya ada enam paket hemat seharga Rp100 ribu. Barang bukti disembunyikan di selokan. Ikut diamankan juga uang Rp100 ribu hasil penjualan satu paket sabu yang sempat terjual sebelum tertangkap,” beber Kompol Roy.
Akibat ulahnya pelaku diancam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara, kepada polisi, tersangka Ganti mengaku sudah 15 hari mengedarkan baran haram tersebut.
“Sehari bisa jual sebanyak tujuh paket hemat seharga Rp100 ribu. Saya baru dua minggu ini mengedarkan sabu. Saya jual dengan orang yang saya kenal saja pak. Duitnya untuk kebutuhan sehari-hari, tapi tidak konsumsi sabu,” kelit kakek yang memiliki empat orang cucu ini tertunduk lesu.(dho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: