Kasus Masjid Sriwijaya, Penyidik Garap Saksi di Lapas

Kasus Masjid Sriwijaya, Penyidik Garap Saksi di Lapas

SUMEKS CO PALEMBANG Pemeriksaan sejumlah saksi untuk perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang kembali bergulir Kali ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara enam orang tersangka yakni Alex Noerdin Ahmad Najib Muddai Madang Laonma PL Tobing Loka dan Agustinus Toni Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH mengatakan Rabu 3 11 penyidik memeriksa saksi yakni Mukti Sulaiman Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto dan Dwi Dwi Kridayani Guna melengkapi berkas perkara hari ini kelimanya diperiksa kembali oleh penyidik Pidsus di Rutan Pakjo Palembang dan di Lapas Perempuan Merdeka ungkap Khaidirman Dikatakannya dalam penyidikan perkara tersebut saat ini penyidik masih fokus merampungkan berkas perkara dan dalam melengkapi berkas perkara tersebut tentunya jaksa penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi Untuk itulah kedepan saksi saksi akan diagendakan pemanggilannya untuk diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara keenam tersangka tersebut ujarnya Dilanjutkannya sedangkan untuk enam tersangka lainnya dalam perkara tersebut kini telah menjadi terdakwa dipersidangan Kalau untuk enam terdakwa ini beberapa hari yang lalu sudah ada empat terdakwa dituntut JPU Kejati Sumsel 19 tahun penjara Sementara untuk dua terdakwa lainnya persidangannya masih agenda keterangan saksi pungkasnya fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: