Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp117,4 Triliun

Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp117,4 Triliun

SUMEKS CO Otoritas Jasa Keuangan OJK mencatat total kerugian akibat keberadaan investasi bodong atau ilegal mencapai Rp 117 4 triliun Angka kerugian investasi bodong ini akumulasi selama 10 tahun sejak 2011 hingga 2021 Kalau kita tarik 2011 sampai 2021 kerugian investasi bodong mencapai Rp 117 4 triliun ungkap Kepala Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfy Zain Fuady Sabtu 6 11 2021 Namun khusus tahun ini kata Luthfy total kerugian investasi ilegal menurun menjadi Rp 2 5 triliun dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 5 9 triliun Angka kerugian terbesar adalah pada 2011 yang mencapai Rp 68 62 triliun Sementara kerugian paling kecil selama 10 tahun terakhir terjadi pada 2014 yakni sebesar Rp 0 23 triliun ujarnya Menrut Luthfy jika angka kerugian yang fantastis itu dialokasikan ke dalam investasi legal maka akan membantu memperkuat pasar modal Indonesia Ini kalau kita masukkan ke investasi yang legal di pasar modal kita tentu akan memperkuat pasar ujarnya Sebagai regulator OJK dikatakan telah memiliki sejumlah upaya untuk perlindungan investor Mulai dari pencegahan kerugian yang merujuk pada pasal 28 UU OJK Di antaranya OJK memberikan edukasi kepada masyarakat tentang produk jasa keuangan Meminta Lembaga jasa keuangan menghentikan kegiatannya apabila berpotensi merugikan masyarakat Selain itu OJK juga mengupayakan pelayanan pengaduan konsumen yang merujuk pada pasal 29 UU OJK Dalam hal ini OJK menyiapkan perangkat dan mekanisme pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku lembaga jasa keuangan Kemudian memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku lembaga jasa keuangan Selanjutnya OJK juga memberikan pembelaan hukum yang merujuk pada pasal 30 UU OJK Di mana OJK memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan pungkasnya der fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: