Founder Perusahaan Ini Ikut Diperiksa Polisi Terkait Kasus Rachel Vennya, Begini Statusnya
SUMEKS CO JAKARTA Polda Metro Jaya turut melakukan pemeriksaan terhadap CEO dan Founder Erigo Muhammad Sadad terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan yang melibatkan selebgram Rachel Vennya Pemeriksaan Muhammad Sadad itu hanya untuk dimintai keterangan perihal kasus Rachel Vennya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka Iya benar diperiksa kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dihubungi Selasa 9 11 2021 Menurut AKBP Jerry Siagian pemeriksaan yang bersangkutan statusnya masih sebagai saksi AKBP Jerry Siagian juga enggan menyebut apakah pemeriksaan yang bersangkutan akan naik ke tingkat penyidikan atau tersangka Masih saksi ya ujarnya Seperti diketahui Rachel Vennya tengah menjadi perbincangan buntut dugaan dirinya kabur saat menjalani masa karantina selepas perjalanan dari Amerika Serikat Seorang pengguna instagram yang komentarnya diunggah ulang oleh akun playitsafebaby itu mengklaim bahwa dirinya salah seorang petugas administrasi yang memasukkan data Rachel Vennya kala menjalani isolasi Rumah Sakit Darurat Covid 19 RSDC di Wisma Atlet Pademangan Kenapa gue kesel sama dia Rachel karena dia dengan mudahnya lolos karantina sedangkan banyak di sini para TKW yang sudah berumur terpaksa karantina 8 hari ada orang tuanya yang meninggal anak meninggal tapi terpaksa harus 8 hari Sedangkan ini orang dengan enaknya cuma 3 hari tulis pengguna instagram tersebut Dari hasil penyelidikan diduga adanya oknum TNI berinisial FS yang turut membantu kaburnya selebgram Rachel Vennya atau melakukan tindakan non prosedural Dari hasil penyelidikan sementara terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan non prosedural kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangannya Kamis 14 10 2021 Atas tindakannya FS saat ini diketahui telah dinonaktifkan sejak Kamis 14 10 2021 dan dikembalikan ke kesatuan militer Dalam kasus ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan ini Salah satunya adalah Rachel Vennya Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular fir pojoksatu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: