Partai Demokrat Versi Moeldoko Kandas di MA

Partai Demokrat Versi Moeldoko Kandas di MA

SUMEKS CO Mahkamah Agung MA menolak gugatan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga AD ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Ketua Umum Demokrat versi Moeldoko Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima bunyi amar putusan MA yang dikutip dari laman resmi MA di Jakarta Selasa 9 11 Dari laman resmi MA tersebut disebutkan bahwa MA tidak berwenang memeriksa mengadili dan memutus objek permohonan Sebab AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang Undang Pembentukan Peraturan Perundang undangan PPP AD ART partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan S elanjutnya partai politik bukanlah lembaga negara badan atau lembaga yang dibentuk oleh undang undang atau pemerintah atas perintah undang undang Tidak ada delegasi dari undang undang yang memerintahkan partai politik untuk membentuk peraturan perundang undangan Dalam pendapatnya MA mengatakan MA tidak berwenang memeriksa mengadili dan memutus objek permohonan karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang undangan Dalam pokok permohonannya pemohon Muh Isnaini Widodo dan kawan kawan mendalilkan AD ART partai politik termasuk peraturan perundang undangan Sebab AD ART merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan dibentuk oleh partai sebagai badan hukum publik Kemudian pembentukan AD ART partai beserta perubahannya juga harus disahkan oleh termohon sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang undangan di bawah undang undang Tidak hanya itu pemohon dalam pokok permohonannya mengatakan objek permohonan baik dari segi formil maupun materil bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu Undang Undang Partai Politik UU PPP dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015 ant khf fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: