Gagal Mencuri Sarang Walet, Erik Diganjar Satu Tahun Penjara

Gagal Mencuri Sarang Walet, Erik Diganjar Satu Tahun Penjara

SUMEKS CO PALEMBANG Apes dialami terdakwa Erik Junaidi sudah gagal mencuri sarang burung walet milik korban Feby di Jl Sukabangun Palembang ia terpaksa harus menerima hukuman satu tahun penjara Oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Agnes Sinaga SH MH dalam gelar sidang Rabu 10 11 Erik yang dihadirkan secara virtual dijatuhi pidana satu tahun penjara karena melanggar Pasal Pasal 363 ayat 1 Ke 4 5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP Karena menurut majelis hakim sebagaimana fakta persidangan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan Sebelum menjatuhkan vonis Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Isnaini SH karena perbuatannya menuntut agar terdakwa dapat dihukum pidana selama satu setengah tahun penjara Saya mengaku bersalah dan meminta keringanan hukuman Bu hakim pinta terdakwa Erik Junaidi saat sampaikan pembelaan secara lisan kepada majelis hakim Diketahui dalam dakwaan JPU sekira bulan Juli 2021 silam terdakwa Erik Junaidi Sinaga melakukan aksi pencurian sarang walet bersama dua rekannya yakni Suratman berkas terpisah dan Aswat DPO Bersama rekannya tersebut terdakwa Erik Junaidi Sinaga melakukan aksinya dengan memanjat pagar dan merusak pintu tempat sarang walet tersebut berada dengan menggunakan alat bantu di antaranya palu gergaji besi dan tali Namun nahas sekira pukul 06 30 WIB perbuatan tersebut ternyata sudah diketahui oleh warga sekitar terdakwa sempat kabur namun berhasil ditangkap dan diamankan warga bersama Suratman namun satu pelaku Aswat berhasil melarikan diri Atas perbuatan para pelaku bersama warga serta pemilik sarang walet tersebut pun melapor pada pihak berwajib guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: