Oknum Anggota Pol-PP Desa Jadi Bandar Besar Narkoba

Oknum Anggota Pol-PP Desa Jadi Bandar Besar Narkoba

nbsp SUMEKS CO EMPAT LAWANG Supriadi alias Masdi alias Di 52 terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang Oknum anggota Pol PP Desa Muara Pinang Lama Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang ini diduga bandar Narkotika Supriadi ditangkap di Desa Lingge Kecamatan Pendopo Barat Empat Lawang Selasa 9 11 sekitar pukul 21 00 Wib Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni Pajri menjelaskan tersangka merupakan target operasi dan memang bandar besar Tim sudah melakukan pengintaian kurang lebih satu minggu kata AKP Joni Anggota unit 1 lanjut AAKP Joni melakukan lidik ke rumah tersangka di Desa Muara Pinang Lama Sesampainya di sana terlihat 1 mobil Avanza warna merah marun dengan nopol BG 1878 NO yang mencurigakan Tim melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap mobil tersebut Sesampainya di Desa Martapura Kecamatan Sikap Dalam mobil tersebut berhenti di salah satu rumah warga jelas AKP Joni Beberapa jam kemudian penumpang mobil tersebut melakukan pergerakan ke arah Pendopo kemudian dilakukan pengejaran dan pembuntutan dan satu mobil anggota didepan menghalang halangi laju mobil tersangka Sesampai di jalan umum yang berlobang di Desa Lingge dari depan datang mobil patroli Pendopo langsung memberhentikan mobil tersangka dengan memberikan tembakan peringatan kemudian tersangka keluar berlari ke arah kanan mobil Dari arah belakang anggota narkoba memberikan tembakan terukur untuk melumpuhkan tersangka Kemudian tersangka terjatuh dilakukan penyergapan terhadap tersangka dan di tangang kanan tersangka ditemukan senjata api rakitan warna crum bergagang hitam ujarnya Setelah dilakukan penggeledahan didalam mobil di atas dasboard atap mobil sebelah kanan didapati satu paket Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1 03 gram Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut jelasnya Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ke 1 karena kepemilikan senjata api rakitan Kepala Dinas Satpol PP Empat Lawang HM Taufik menyayangkan adanya oknum anggotanya terlibat tindak pidana Narkoba Oknum anggota Pol PP desa tersebut masih aktif Sebagai kasat saya menghimbau anggota Pol PP untuk membantu aparat menjaga keamanan dan ketertiban Jangan justru jadi bagian dari kejahatan itu sendiri termasuk untuk urusan narkoba Mengenai pemecatan anggota Pol PP saya belum bisa memutuskan karena ada wewenang Bupati tukasnya eno

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: