Ditahan KPK, Anak Buah Sri Mulyani Diduga Terima Suap Dolar Singapura

Ditahan KPK, Anak Buah Sri Mulyani Diduga Terima Suap Dolar Singapura

JAKARTA Anak buah Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati Wawan Ridwan diduga menerima uang sebesar 625 ribu dolar Singapura dan gratifikasi dari perusahaan yang meminta nilai pajak dikurangi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Nurul Ghufron mengatakan Wawan Ridwan WR bersama dengan Alfred Simanjuntak AS telah ditetapkan sebagai tersangka baru pada awal November 2021 Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan Kemenkeu yang sebelumnya juga menjerat Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tahun 2016 2019 Rabu 10 11 sekitar pukul 13 00 WITA tim penyidik KPK mendatangi tersangka WR yang sedang berada di kantor di Kota Makassar Selanjutnya tim menangkap tersangka WR ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan Kamis sore 11 11 Akan tetapi untuk tersangka Alfred Simanjuntak belum dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan oleh penyidik KPK Ghufron selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan kedua tersangka tersebut Ghufron menjelaskan tersangka Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP bersama sama dengan Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP atas perintah khusus dari Angin melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak Tiga wajib pajak tersebut yaitu PT Gunung Madu Plantations GMP untuk tahun pajak 2016 PT Bank PAN Indonesia Bank Panin untuk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017 Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud jelas Ghufron Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang Uang yang diterima kedua tersangka diduga diteruskan kepada Angin dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Angin dan Dadan telah menjadi tersangka Uang tersebut rinciannya adalah sekitar Januari Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas RAR selaku konsultan pajak yang juga tersangka dan Aulia Imran Maghribi AIM selaku konsultan pajak yang juga tersangka sebagai perwakilan PT GMP Selanjutnya pada pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati VL selaku kuasa wajib pajak yang juga tersangka sebagai perwakilan PT Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar Kemudian sekitar Juli September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo AS selaku konsultan pajak yang juga tersangka sebagai perwakilan PT JB Dari total penerimaan tersebut tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar 625 ribu dolar Singapura kata Ghufron Selain itu tersangka Wawan juga diduga menerima pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami penyidik KPK Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka WR di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pungkas Ghufron rmol id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: