Pemuja Narkoba Ditangkap Usai Transaksi

Pemuja Narkoba Ditangkap Usai Transaksi

nbsp SUMEKS CO MURATARA Pala Senopati 44 buruh serabutan warga Jl Kenanga II RT04 Kelurahan Batu urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara Kota Lubuk Linggau ditangkap aparat Polres Musi Rawas Utara Muratara Penangkapan terjadi usai melakukan transaksi jual beli sabu sabu sebanyak 35 37 gram di Jalan Lintas Sumatera Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Muratara Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi mengatakan awalnya aparat mendapat informasi jika ada transaksi jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Rupit oleh warga Kota Lubuklinggau Setelah memastikan ciri ciri pelaku aparat Polres Muratara bergerak melakukan pencegatan Jumat 12 11 sekitar pukul 01 30 WIB Pala Senopati diketahui menunpang mobil travel Muratara Lubuklinggau Penyetopan persis dekat Polsek Rupit desa Noman Baru Setelah digeledah di dapati lima barang bukti berupa tiga paket plastik besar klip bening dan satu paket plastik sedang yang diduga berisikan sabu sabu dengan total berat 35 37 gram Satu unit handphone satu sarung botol minuman mineral warna ungu Setelah mendapatkan barang bukti pelaku langsung kami amankan ke Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan kata AKP Fauzi Berdasarkan keterangan pelaku dia barusan saja membeli paket sabu sabu itu di wilayah Kecamatan Rupit dengan salah seorang warga di Muratara Polisi mengaku masih mendalami keterangan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka Menurut AKP Ahmad Fauzi Pala mengakui jika barang haram yang ditemukan itu miliknya dan dia sudah beberapa kali melakukan transaksi serupa Selanjutnya Pala dikenakan disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kami masih mendalami tersangka ini bekerjasama dengan siapa dan melacak barang haram ini dia dapat dari mana ujar AKp Fauzi cj13

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: