Rusak-Curi Kebun Karet dan Jati, Komisaris Utama Ditahan Usai Di-BAP, Ini Kasusnya

Rusak-Curi Kebun Karet dan Jati, Komisaris Utama Ditahan Usai Di-BAP, Ini Kasusnya

SUMEKS CO Komisaris PT Bumi Sriwijaya Gandus Abdullah Syahab 67 diamankan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel usai diperiksa dan dilakukan berita acara pemeriksaan BAP Tersangka diamankan dan ditahan dalam kasus pengrusakan secara bersama sama terhadap kebun karet dan pohon jati serta pencurian batang karet dan jati milik korban M Riyan Aditya Saputra sebagai pelapornya Syaiful Anwar Saat kejadian pada tanggal 8 9 dan 10 Agustus 2020 dan pada tanggal 8 9 dan 10 September 2020 di Jl Mekar Sari Lr Komba Jaya RT 29 05 Kelurahana Pulo Kerto Kecamatan Gandus Palembang Tersangka ikut menyuruh dan memerintahkan dan menjadi mandor dari DPO Nurisan alias Isan Kms Zulfakar alias Pitung dan Baharuddin alias Ardy untuk merusak dan menggusur lahan kebun karet dan jati milik Syaiful Anwar kata Kasubdit 3 Jatanras Kompol Panjaitan Jumat 12 11 sore caption id attachment 280847 align aligncenter width 650 Tersangka Abdullah Syahab pakai baju tahanan saat dihadirkan dirilis ungkap kasus kepada awak media Foto edho sumeks co caption Akibatnya salah satu korban yang memiliki lahan seluas 8 hektar yang telah ditanami hancur dan pohon pohon dijual oleh para tersangka Tersangka diamankan saat hadir di hadapan penyidit setelah di BAP di ruang Unit 2 Subdit 3 Tersangka sebelumnya mangkir dan tidak hadir sebanyak dua kali setelah dipanggil tim penyidik terang Kompol Panjaitan didampingi Kanit 2 Kompol Bahktiar SH Modusnya sendiri lanjut Panjiatan yakni tersangka mengklaim memiliki lahan di Gandus seluas 150 hektar Pasal yang dikenakan 170 KUHP tentang pengrusakan pada tanam tumbuh yakni pohon karet dan jati di lahan milik salah satu korban seluas 8 hektar Ada juga satu rumah yang dirusak ujar Panjaitan Selain itu juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian batang pohon karet dan jati Di Unit 2 ada empat laporan korban yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan di Subdit 3 Jatanras yang berkaitan dengan pengrusakan Sekali lagi ini bukan masalah tanah tetapi masalah pengrusakan tandas Panjaitan caption id attachment 280849 align aligncenter width 650 Sejumlah warga yang menjadi korban menunjukkan bukti laporan Foto istimewa caption Sementara itu tersangka Abdullah Syahab yang dihadirkan saat dirilis Jumat sore menolak jika dirinya disebutkan telah melakukan pengerusakan di lahan milik korban Lahan itu milik saya dan saya tidak merusak lahan milik masyarakat Itu milik saya dan Tan Eng Hok selaku Direktur PT Bumi Sriwijaya saya selaku Komisaris Dan bukti kepemilikannya terdaftar di kantor Camat Surat Keterangan tanah tahun 1960 dan 1991 cetus Abdullah yang merupakan warga Jl KS Tubun Dempo Dalam Kelurahan Kepandaian Baru Kecamatan IT I Palembang ini Sementara surat tanah yang dipegang warga yang diklaim di sana lokasinya ada di Kelurahan Siring Agung Tersangka Abdullah bahkan mengklaim dia memiliki lahan seluas 150 hektar padahal dari putusan Mahkamah Agung MA yang telah keluar beberapa waktu lalu disebutkan Abdullah hanya memiliki lahan seluas 2 4 hektar di lokasi yang diakuinya tersebut Polisi mengamankan barang bukti yang disita yakni sertifikat hak milik Nomor 12191 tanggal 8 Juli 2020 seluas 19 290 m2 dan sertifikat nomor 12192 tanggal 8 Juli 2020 seluas 18 730 m2 keduanya atas nama Syaiful Anwar Selain itu ikut diamankan dua surat pengakuan hak tanah dua potong pohon karet yang sudah ditebang dan satu unit alat berat eksavator yang digunakan untuk meratakan tanah Empat orang korban yakni Junaidi Indra Mulyadi dan Tjik Umar yang sempat mendatangi Mapolda Sumsel mengucapkan terima kasih kepda Subdit Jatanras yang sudah bisa mengungkap kasus tersebut Lahan kita digusur menggunakan alat berat yang dikawal oleh beberapa orang yang kami sinyalir itu adalah preman Kami awalnya melaporkan kasusnya ke Polrestabes Palembang terang Mulyadi Mulyadi dan korban lainnya mengucapkan terima kasih telah mengungkap menangkap dan menahan tersangka Kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya Kalau bicara aktor mungkin tersangka ini adalah aktornya Dan masih banyak lagi orang orangnya di lapangan tutupnya dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: