Kasus Masjid Sriwijaya, Berkas Alex Dilimpahkan

Kasus Masjid Sriwijaya, Berkas Alex Dilimpahkan

SUMEKS CO PALEMBANG Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel resmi melimpahkan berkas perkara tahap I ke pihak Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel untuk enam tersangka Alex Noerdin Cs atas kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH Senin 15 11 membenarkan bahwa berkas perkara yang telah disusun oleh tim penyidik saat ini lagi diperiksa oleh tim JPU Benar berkas perkaranya pada Jumat 12 11 kemarin telah dilimpah ke JPU saat ini sedang diteliti dahulu oleh JPU apakah sudah lengkap atau belum ungkap Khaidirman dikonfirmasi melalui sambungan telepon Dia menjelaskan apabila berkas perkara enam tersangka yakni Alex Noerdin Muddai Madang Laonma PL Tobing Ahmad Najib Loka Sangganegara serta Agustinus Antoni dinyatakan lengkap maka akan segera dilimpahkan ke pihak pengadilan untuk disidangkan Namun JPU masih diteliti dahulu kelengkapan berkasnya paling lama tujuh hari apabila masih dirasa kurang maka akan dikembalikan lagi ke pihak penyidik untuk melengkapi berkas jelas Khaidirman Khaidirman menambahkan jika masih belum lengkap guna melengkapi kekurangan berkas tidak menutup kemungkinan masih dilakukan pemanggilan saksi saksi lagi Akan kita infokan lagi terkait lengkap atau tidaknya berkas tahap I tersebut pungkasnya Untuk diketahui dalam perkara ini Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak 12 orang tersangka dimana sebagian tersangka saat ini telah memasuki proses persidangan Bahkan empat orang tersangka yakni Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto serta Dwi Kridayani telah dituntut pidana masing masing selama 19 tahun penjara Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi masih dalam proses pembuktian serta penuntutan perkara fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: