Oknum Kades Bisnis Minyak di Lahan Hutan Produksi
SUMEKS CO PALEMBANG Mengaku hanya disuruh jaga oleh pemilik tambang minyak ilegal seorang buruh bernama Sigit Sari Wibowo terpaksa harus jadi pesakitan dan menjadi terdakwa di hadapan majelis hakim PN Palembang Di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Said Husein SH MH Senin 15 11 terdakwa Sigit Sari Wibowo yang dihadirkan secara virtual mengatakan kegiatan jaga sumur minyak ilegal yang berada di kawasan Hutan Produksi Tetap Meranti Sungai Bayat Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel dilakukan kurang lebih sudah satu bulan Sebelumnya di dalam persidangan salah seorang saksi dari petugas kepolisian yang menangkap terdakwa mengatakan bahwa terdakwa ditangkap saat lagi sedang tidur di pondok tempat sumur minyak bekas peninggalan Belanda Saat ditangkap terdakwa lagi sedang tidur di pondoknya terdakwa mengaku disuruh pemilik Samson DPO jaga alat alat pengeboran seperti kompresor pipa dan penampung minyak kata saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH Ia juga menerangkan saat dilakukan penangkapan selain diamankan barang bukti berupa kompresor juga turut diamankan barang bukti lainnya yakni minyak hasil pengeboran yang belum diolah Pada saat penangkapan juga didapati minyak masih dalam bentuk lumpur hitam yang siap diolah menjadi berbagai macam jenis bahan bakar ungkap saksi Dari keterangan itu terdakwa membenarkan bahwa dirinya hanya disuruh menjaga peralatan pengeboran oleh pemilik bernama Samson DPO yang diketahui sebagai Kepala Desa Pangkalan Bayat Kabupaten Musi Banyuasin Tugas saya menunggu proses penambangan tersebut mengisi bahan bakar jika bahan bakar mesin kompresor telah habis dan mengistirahatkan mesin kompresor jika sudah panas kata terdakwa Dia juga mengaku bahwa diupah oleh pemilik Samson DPO Rp50 ribu per drum minyak hasil pengeboran ilegal dalam satu hari terdakwa bisa menghasilkan tiga drum minyak kapasitas 200 liter per drum Saya sudah tiga kali menerima upah jaga alat itu pak kurang lebih jumlahnya Rp 3 juta ungkap terdakwa Atas perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan JPU Kejati Sumsel dijerat melanggar Pasal angka 89 ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 ayat 1 huruf b UURI Nomor 18 Tahun 20013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 5 UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: