Sales Buku Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana BOS

Sales Buku Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana BOS

SUMEKS CO PALEMBANG Seorang saksi sales penerbit buku Tiga Serangkai bernama Deni serta ahli audit kerugian negara bernama Redian Deddy dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah BOS SDN 79 atas nama terdawa Nurmala Dewi Dalam sidang yang digelar secara offline dihadapan majelis hakim Mangapul Manalu SH MH Rabu 17 11 saksi Deni mengakui jika dirinya tidak pernah memberi janji atau pun fee pada terdakwa Saya datang ke Sekolah SD 79 itu hanya menawarkan buku cetak mulai dari kelas 1 6 SD Namun tidak perna menjanjikan fee ataupun persenan kepada kepala sekolahnya ujar saksi Deni dihadapan mejelis hakim Sementara dari keterangan Ahli audit kerugaian Negara Redian mengatakan jika dalam auditnya ada beberapa penemuan yang menurutnya tidak sesuai Ada beberapa nota atau kwitansi yang tidak jelas pertangung jawabannya Dalam hal ini pertanggung jawaban terdakwa selaku Plh Kepala Sekola atas penggunaan Dana BOS di Triwulan II dan III ujar saksi Ditemui usai persidangan JPU Pidsus Kejari Palembang Hendi Tanjung SH mengatakan jika keterangan saksi ahli tadi jelas mendukung dakwaan JPU pada terdakwa Nurmala Dewi Pada inti keterangan saksi saksi tadi ada beberapa dokumen yang tidak sesuai penggunaannya Dana Bos SD 79 Palembang dan tidak memiliki pertangung jawabannya Keterangan saksi ahli tadi terkait pencairan dana Bos triwulan II dan III Pada dana Bos Triwullan ke II ada dokumen atau persyaratan yang tidak dilengkapi oleh terdakwa namun tetap menerima dana Bos untuk Triwullan ke III ujar Hendi pada awak media Disinggung apakah dalam hal ini ada kesalahan dari pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang yang telah mencairkan dana bos triwulan III pada Kepala Sekolah SD N 79 Palembang yang jelas jelas ada dokumen yang belum dilengkapi Hendi menjawabnya singkat Jika secara juknis tentu itu telah menyalahi aturan Namun apakah di dalam nya ada penyimpangan terkait pencairan dana BOS ini dari Pihak Diknas tentu akan kami dalami lagi jelasnya Hendi menambahkan hal tersebut terkait dengan Keputusan Walikota Palembang yang mana manajemen Dana Bos 2019 itu dari Pihak Diknas Kota Palembang yang saat itu diketuai oleh Herman Wijaya anggotanya Bahrin Dareni dan Sepri Untuk diketahui Terdakwa Nurmala Dewi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bos SD N 79 Palembang tahun anggaran 2019 Yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 450 000 000 Atas perbuatanya tersangka ND dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 undang undang tindak pidana korupsi Diberitakan sebelumnya Berdasarkan data yang diperoleh oleh Kejari Palembang dana Bos SDN 79 Kota Palembang bersumber dari APBN Triwulan II dan III sebesar Rp 560 640 juta Sebelum menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 79 Palembang ND juga pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 114 Palembang Dirinya sempat dipanggil oleh komisi IV DPRD Kota Palembang karena adanya laporan wali murid atas dugaan telah meminta sejumlah uang kepada wali murid yang anaknya lulus di SDN 114 dengan modus menghubungi satu persatu untuk melunasi sejumlah uang Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: