Kemenag Cairkan Insentif Rp 66 Miliar untuk 44 Ribu Guru PAI Non PNS

Kemenag Cairkan Insentif Rp 66 Miliar untuk  44 Ribu Guru PAI Non PNS

SUMEKS CO Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Pendis Kementerian Agama Kemenag mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam PAI Non Pegawai Negeri Sipil PNS Total anggaran insentif sebesar Rp 66 miliar bagi 44 000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia Menteri Agama Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah ungkap Menag dikutip Kamis 18 11 Menag berharap bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan anggaran Rp 66 miliar diperuntukkan bagi 44 000 guru PAI non PNS pada SD SMP SMA SMK serta SLB di semua tingkatan Masing masing akan mendapatkan Rp 1 5 juta dipotong pajak Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing masing terang dia Tidak dibenarkan adanya pengurangan pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun dalam bentuk apa pun dan oleh pihak mana pun kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atau biaya transfer antarbank sambungnya Ramdhani menambahkan insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama SIAGA berdasarkan urutan prioritas Guru yang telah lama mengabdi menjadi salah satu prioritas Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas pungkasnya Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS 1 Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK SD LB SMP LB SMA LB atau SMK 2 Terdata dalam SIAGA per Maret 2021 3 Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru 4 Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK 5 Belum Memasuki Usia Pensiun 6 Lama pengabdian sebagai pendidik dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal jawapos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: