Berkas Tagihan Media Raib, Kantor Diskominfo Muratara Kebobolan

Berkas Tagihan Media Raib, Kantor Diskominfo Muratara Kebobolan

SUMEKS CO MURATARA Diduga adanya sabotase sejumlah berkas tagihan iklan media di Dinas Komunikasi Informatika Kominfo Kabupaten Muratara mendadak hilang tanpa bekas Kondisi itu membuat sejumlah petugas di Dinas Kominfo Muratara gelagapan Mengingat keteledoran dan menghilangkan berkas dokumen bisa dijerat unsur pidana Selasa 16 11 sekitar pukul 15 00 WIB kantor Diskominfo Muratara nampak sepi aktiftas dan hanya didapat sejumlag stap dan pejabat yang bertugas Namun dari sejumlah pembicaraan pegawai mengatakan hari ini kantor mereka kebobolan dan banyak berkas tagihan media yang raib dari kantor mereka Serli stap di Dinas Kominfo Muratara yang mengurus masalah arsip mengatakan pihaknya sudah mengecek CCTV namun kamera tidak memonitor siapa oknum yang sengaja menghilangkan berkas di kantor Kominfo Muratara tersebut Berkas tagihan media banyak yang hilang tidak tahu siapa yang sengaja mengambilnya Berkasnya disimpan di dalam lemari bebernya Dia mengaku dalam beberapa hari terakhir di kantor Kominfo banyak kunjungan dari rekan rekan dari media yang menanyakan keberadaan kepala dinas maupun pencairan tagihan iklan Pihaknya mengaku masih mencari terlebih dulu sejumlah berkas yang mendadak raib tersebut Mengingat masih banyak proses pencairan yang belum mereka lakukan Sementara itu Sukur Sekertaris Kominfo Muratara menuturkan belum tahu secara pasti mengenai keadian hilangnya sejumlah berkas teraebut Itu bagian pengarsipan tanggung jawab bagian pengarsipan tegasnya singkat Informasi dihimpun gejolak masalah pencairan pemesanan iklan media di Dinas Kominfo Muratara sudah cukup berlangsung lama Namun ketegangan semakin meruncing dipenghujung tahun mengingat masih banyaknya pemesanan iklan yang belum dibayar Sebelumnya Kepala kantor Perpustakaan dan arsip daerah kabupaten Muratara Hj Herawati menuturkan Masalah kearsipan dan pemberkasan sangatlah penting meski kelihatan remeh Dia menegaskan jika ada unsur kesengajaan menghilangkan arsip pemerintah Maka petugas yang bertanggungjawab bisa dikenakan sanksi Pidana 5 10 tahun denda Rp250 Rp500 juta Diatur dalam UU no 43 2009 tentang kearsipan Diantaranya tidak melakukan perbaikan terhadap arsip diinstansinya diancam pasal 80 ayat 3 yang tercantum dalam dengan sanksi nonjob atau dibebaskan dalam jabatan Memberikan arsip kepada yang tidak berhak dijerat pasal 81 pidana maksimal 5 tahun denda Rp250 juta sengaja tidak melakukan pengarsipan di ancam pasal 84 pidana maksimal 10 tahun denda Rp500 juta memusnahkan arsip diluar prosedur diancam pidana maksimal 10 tahun denda Rp500 juta Sementara itu Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui kasat Reskrim AKP Tony Saputra saat dikonfirmasi mngenai adanya insiden kebobolan di kantor Kominfo Muratara sehingga banyak arsip dan berkas tagian media yang hilang Dia mengaku sampai saat ini belum ada laporan dari Dinas Kominfo Muratara terkait kejadian itu Belum ada laporannya mereka belum membuat laporan ke kepolisian tegasnya singkat cj13 hariansilampari sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: