Kanwil Kemenag dan Forum Guru Dilarang Gandakan Soal Ujian Madrasah

Kanwil Kemenag dan Forum Guru Dilarang Gandakan Soal Ujian Madrasah

SUMEKS CO Kementerian Agama Kemenag Kabupaten Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi dilarang mengkoordinasikan penyusunan dan penggandaan soal ujian ujian pada madrasah Larangan yang sama juga berlaku bagi forum guru baik Musyawarah Guru Mata Pelajaran MGMP Kelompok Kerja Guru KKG maupun Kelompok Kerja Madrasah KKM pada berbagai tingkatan Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan KSKK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Ditjen Pendis tertanggal 18 November 2021 Surat ini telah ditandatangani oleh Direktur KSKK Madrasah M Isom Yusqi yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia Kemenag Kabupaten Kota Kanwil Kemenag Provinsi dan forum MGMP KKG KKM pada berbagai tingkatan dilarang mengkoordinasikan penyusunan dan penggandaan soal ujian ujian pada madrasah ungkap dia dikutip Minggu 21 11 Menurutnya kewenangan dan tanggung jawab hasil belajar di madrasah dilakukan oleh guru mata pelajaran dan Kepala Madrasah Forum MGMP KKG KKM sesuai tugas dan fungsinya hanya menjadi forum sharing pengetahuan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian hasil belajar Pelaksanaan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi Penilaian Harian PH Penilaian Akhir Semester PAS Penilaian Akhir Tahun PAT dan Ujian Madrasah UM Semuanya menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing masing satuan pendidikan madrasah Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam mencapai standar kompetensi lulusan SKL sesuai dengan kurikulum yang berlaku terangnya Agar penilaian hasil belajar di madrasah berjalan efektif dan efisien ia minta penyelenggaraan berbasis komputer CBT memanfaatkan aplikasi ujian berbasis komputer yang telah disediakan secara gratis oleh Kemenag Misalnya dengan memanfaatkan CBT yang tersedia pada aplikasi e Learning Madrasah tandasnya jpg kemenag

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: