Eddy Hermanto cs Divonis, Kasus Masjid Sriwijaya Berlanjut

Eddy Hermanto cs Divonis, Kasus Masjid Sriwijaya Berlanjut

SUMEKS CO PALEMBANG Meski empat terdakwa yakni Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto serta Dwi Kridayani sudah divonis masing masing 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang namun penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya masih terus berlanjut Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH mengatakan untuk berkas perkara enam tersangka lainnya yakni Alex Noerdin Muddai Madang Laonma PL Tobing Ahmad Najib Antoni Agustinus dan Loka Sangganegara masih terus diteliti dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Saat ini perkara masih diteliti dan diperiksa kelengkapan berkas enam tersangka lainnya dari tim penyidik pidsus kepada penuntut umum Kejati Sumsel kata Khaidirman dikonfirmasi melalui sambungan telepon Senin 22 11 Bahkan Khaidirman menerangkan pada Kamis lalu penyidik memeriksa Ahmad Najib serta Laonma PL Tobing di Rutan Tipikor Pakjo Palembang guna melengkapi berkas untuk enam tersangka Alex Noerdin cs Masih dalam serangkaian penyidikan mengumpulkan alat bukti sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 KUHAP lima alat bukti diantaranya keterangan tersangka dokumen catatan catatan serta keterangan saksi saksi jelas Khaidirman Dalam waktu dekat lanjut Khaidirman berkas enam tersangka tersebut apabila oleh penuntut umum dinyatakan lengkap maka akan segera menyusun dakwaan untuk dilakukan tahap II dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang Untuk diketahui dalam perkara ini Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak 12 orang tersangka dimana sebagian tersangka saat ini telah memasuki proses persidangan Bahkan empat orang tersangka yakni Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto serta Dwi Kridayani telah divonis pidana masing masing selama 12 tahun penjara Vonis tersebut lebih rendah tujuh tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumsel yang kala itu menuntut agar terdakwa dipidana selama 19 tahun penjara Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi masih dalam proses pembuktian serta penuntutan perkara fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: