Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kasus Pajak Miliaran Rupiah, Tim Pidsus Kejari Banyuasin Tahan Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya

Kasus Pajak Miliaran Rupiah, Tim Pidsus Kejari Banyuasin Tahan Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya

Tim pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin melakukan penahanan terhadap HP (49) Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya atas mendompleng pajak miliaran rupiah, Selasa (30/12) sore.-foto:doksumeksco-

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Tim pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin melakukan penahanan terhadap HP (49) Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya atas dugaan melakukan mendompleng pajak miliaran rupiah, Selasa sore 30 Desember 2025.

Selanjutnya HP dibawa ke lapas Pakjo Palembang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Giovani, S.H., M.H mengatakan kalau pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumbagsel dan Jaksa dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

"Yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan,"kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Giovani, S.H., M.H.

BACA JUGA:Direktur PT AMK Resmi Masuk Tahap Penuntutan, Kasus Pajak Rp2,3 Miliar Segera Bergulir di Pengadilan

BACA JUGA:DJP Sumsel-Babel Amankan Rp36 Miliar, Akses Pembuatan Faktur Pajak Empat Perusahaan di Nonaktifkan

Tetapi pada saat tahap 2, Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin langsung melakukan penahanan tersangka tersangka HP."Atas perkara tindak pidana perpajakan,"bebernya.

Lalu Erni mengatakan, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian pada Pendapatan Negara yaitu Rp. 2.677.106.683."Tidak membayarkan pajak dan tidak memberikan data data yang benar jangka waktu 2019 - 2020,"ungkapnya.

Tersangka sendiri melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Pajak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(qda)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: