Bandar Sabu Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Bandar Sabu Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

SUMEKS CO PALEMBANG Bandar narkotika dengan barang bukti sembilan paket sabu sabu dengan berat bruto kurang lebih 5 5 gram bernama Edy Sarwono tidak bisa mengelak setelah majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara hanya tujuh tahun penjara Menurut majelis hakim PN Palembang diketuai Said Husein SH MH dalam sidang yang digelar Senin 22 11 terdakwa Edy Sarwono yang dihadirkan secara visual terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai dan menyediakan narkotika yang beratnya melebihi 5 gram Sebagai jerat Pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Jimmy Artalius SH MH melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan tegas Hakim Ketua Said Husein saat membacakan amar putusan Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU kala itu meminta hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa warga Jl Kapten Abdullah Kecamatan Plaju tersebut dengan pidana delapan tahun penjara Adapun pertimbangan hal memberatkan menurut majelis hakim bahwa bisnis sabu yang dilakukan terdakwa meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Atas vonis itu terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Abdurahman Ratibi SH terima putusan tersebut hal yang sama dikatakan oleh JPU Disebutkan dalam dakwaan singkat JPU bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Narkotika Polrestabes Palembang pada bulan Juli 2021 lalu karena berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jl Kapten Abdullah Lr Perguruan RT 005 003 Kelurahan Talang Buruk Kecamatan Plaju Palembang Atas informasi itu petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti sembilan paket sabu satu buah timbangan digital serta uang tunai Rp200 ribu yang disimpan di dalam kamar tidur terdakwa Saat diinterogasi terdakwa mengaku barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Yandi DPO seharga Rp2 5 juta kemudian dipecah jadi sembilan paket jika semua terjual terdakwa memperoleh keuntungan Rp700 ribu Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: